PravadaNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan salah satu rumah yang menjadi lokasi penggeledahan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik akan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pengembang PT Sentul City, saksi-saksi di sekitar lokasi, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan alas hak dan kepemilikan rumah yang sebelumnya menjadi lokasi ditemukannya sejumlah barang bukti.
“Penyidik masih melakukan penguatan terkait alas hak kepemilikan rumah yang digeledah. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi sekitar, serta melakukan pemeriksaan ke BPN terkait akta dan sertifikat hak milik atas nama siapa,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) malam WIB.
Menurut dia, penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan kepemilikan aset sebelum seluruh dokumen dan keterangan para saksi diperoleh. Karena itu, proses pendalaman masih terus dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.
Selain menelusuri kepemilikan rumah, penyidik juga mendalami asal-usul uang dan barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tiga objek perkara yang berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang.
“Terkait apakah itu pencucian uang, itu masih dalam proses pembuktian,” ucapnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga memastikan identitas tersangka akan diumumkan setelah seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan rampung.
“Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi.
Di lain pihak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya sejak lama.
Namun, Febrie menegaskan uang dan semua aset yang ditemukan di rumah tersebut ada pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).















