Caption Foto: Proses penyerahan barang bukti hasil penggeledahan ke Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Polisi Segera Umumkan Tersangka TPPU

Polisi Segera Umumkan Tersangka TPPU

PravadaNews — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diselidiki.

Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu penyidik menuntaskan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih bekerja secara komprehensif sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyelidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyelidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, identitas tersangka akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat setelah seluruh proses pendalaman dinilai rampung.

“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani, yang diinvestigasi oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan disebut masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Budi, penyidik juga masih menelusuri asal-usul berbagai barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan di 12 lokasi. Pendalaman dilakukan terhadap kepemilikan aset maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

Selain itu, penyidik masih menelusuri status kepemilikan salah satu rumah yang menjadi lokasi penggeledahan. Penelusuran dilakukan melalui dokumen pertanahan, keterangan saksi, hingga data dari pengembang kawasan.

Dalam perkara ini, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menyita berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Polisi menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Penyidik juga masih mengkaji apakah barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan dugaan korupsi, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang.

Di lain pihak,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *