PravadaNews – Menjelang tahun ajaran baru, kebutuhan seragam untuk satu anak Sekolah di sebuah toko ritel dapat menghabiskan hampir Rp250.000. Nilai belanja itu terbentuk setelah pakaian utama dilengkapi dengan sejumlah atribut sekolah.
Pengeluaran tersebut dirasakan salah satu orang tua murid, Yusmariah (38), saat berbelanja di sebuah toko ritel serbaguna di kawasan Depok. Dirinya membeli seragam untuk satu anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kemeja dan rok menjadi komponen terbesar dalam belanja seragam anaknya. Dua pakaian utama itu menyerap Rp200.000 dari belanja seragam anaknya.
“Kemejanya Rp80.000 dan roknya Rp120.000, tetapi harganya menyesuaikan ukuran,” kata Yusmariah kepada PravadaNews, Sabtu (11/7/2026).
Ukuran menjadi salah satu penentu harga pakaian yang tersedia di toko tersebut. Nilai belanja dapat berubah ketika pembeli membutuhkan kemeja atau rok berukuran lebih besar.
Yusmariah menilai, harga seragam yang dibelinya berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
“Harganya naik sih dibandingkan tahun lalu,” tutur ibu rumah tangga tersebut.
Pantauan redaksi turut menemukan topi sekolah, baik untuk semua jenjang sekolah dijual Rp10.000, sedangkan ikat pinggang dibanderol Rp20.000. Kaos kaki tersedia mulai Rp17.900 hingga Rp20.000 per pasang.
Jika pakaian utama dan atribut dibeli bersamaan, pengeluaran mencapai sekitar Rp247.900. Nilainya menjadi Rp250.000 ketika pembeli memilih kaos kaki dengan harga tertinggi.
Jumlah tersebut belum mencakup seragam Pramuka, pakaian olahraga, sepatu, maupun tas. Belanja juga dapat bertambah apabila perlengkapan sekolah lain harus diganti pada waktu yang sama.
Sementara itu berdasarkan pantauan di toko daring, kemeja seragam SD terlihat dijual mulai Rp70.395 hingga Rp116.000 pada Juli 2026. Rok merah panjang ditawarkan sekitar Rp90.000, tapi bahan, model, ukuran, dan promosi setiap produk berbeda.
Senada dengan itu, Bank Indonesia (BI) memperkirakan Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) pada Juli 2026 meningkat menjelang tahun ajaran baru.
“Lebih tinggi dibandingkan dengan IEH pada Juni 2026 sebesar 156,3, didorong oleh peningkatan harga saat tahun ajaran baru,” tulis Bank Indonesia dalam laman resminya.
Adapun pengadaan seragam diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan itu menempatkan pembelian seragam sebagai tanggung jawab orang tua, dengan bantuan yang dapat diberikan kepada murid kurang mampu.















