PravadaNews – Kini produk lokal yang bersaing dengan ribuan barang di marketplace akan mendapat posisi lebih tinggi setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur algoritma platform. Kebijakan itu ditujukan untuk memperluas akses pasar usaha mikro dan kecil.
Hal ini terlihat dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan marketplace mengutamakan produk dalam negeri. Prioritas diberikan melalui pencarian, rekomendasi, serta pemeringkatan produk.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menetapkan fasilitas itu bagi usaha mikro dan kecil yang menjual barang buatan Indonesia.
“Apabila barang tersebut dibuat di Indonesia dan kategori usaha pedagang adalah mikro atau kecil, maka produk tersebut harus memperoleh visibilitas yang lebih baik,” jelas Iqbal dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Adapun pedagang perlu menyampaikan asal barang melalui kolom yang disediakan marketplace. Informasi itu digunakan platform untuk menentukan produk yang memperoleh prioritas.
Pemerintah, tegasnya, tidak menetapkan satu rumus algoritma bagi seluruh marketplace. Setiap platform dapat mengatur mekanismenya sesuai sistem bisnis masing-masing.
Namun, fasilitas peningkatan posisi produk tidak boleh dibebankan kepada pedagang. Prioritas tersebut berbeda dari layanan iklan atau promosi berbayar.
“Mekanismenya akan dikembalikan kepada platform. Yang jelas, platform tidak boleh memungut biaya apa pun dalam konteks pengaturan visibilitas produk melalui algoritma ini,” tutur Dirjen Kemendag itu.
Kewajiban tersebut berlaku sejak Permendag Nomor 19 Tahun 2026 diundangkan pada 8 Juni 2026. Marketplace tidak memperoleh masa transisi khusus untuk menyesuaikan algoritmanya.
Sebagai informasi, posisi dalam hasil pencarian berpengaruh terhadap peluang produk dilihat konsumen. Semakin mudah ditemukan, semakin besar kesempatan barang dikunjungi dan dibeli.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sektor digital dan perdagangan elektronik menyumbang 4,03% perkara penegakan hukum sejak 2020. Perkara digital antara lain berkaitan dengan algoritma ataupun hubungan usaha antara platform dengan pedagang.
“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dikutip Sabtu (11/7).
Karena itu, pengutamaan produk atau layanan milik platform sendiri dapat memengaruhi akses pasar penjual lain apabila sistem pemeringkatannya tidak dijalankan secara transparan.
Algoritma menentukan rekomendasi dan visibilitas produk, sekaligus mengarahkan permintaan konsumen sehingga KPPU mendorong penguatan pengawasan serta aturan khusus mengenai pasar digital.















