PravadaNews — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Totok kemudian menyebut satu tersangka lainnya merupakan Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mendalami tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Selain menetapkan tersangka, Kortastipidkor Polri juga menyerahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” ujar Totok.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, termasuk dalam pengembangan alat bukti dan barang bukti.
“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” kata Margono.
Margono juga membenarkan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya berasal dari pihak swasta dan satu lainnya berinisial F.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung pada Sabtu (11/7/2026). Kejagung menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.















