Minyak Goreng Merek Minyakita. (Foto: Dok. PTPN Group)

Beranda / Ekonomi / Biang Kerok Harga Minyakita Tak Sesuai HET

Biang Kerok Harga Minyakita Tak Sesuai HET

PravadaNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap biang kerok harga Minyakita di pasar rakyat melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Bidang Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra mengaku, kenaikan harga Minyakita terjadi di kawasan Indonesia bagian timur.

Berdasarkan rangkuman hasil pemantaun pada Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag pada 10 Juli 2026, rata-rata harga Minyakita diangka Rp15.865 per liter. Nawandaru mengatakan, kenaikan harga terjadi di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Yang memicu perkembangan harga saat ini masih di atas HET adalah perkembangan harga khususnya di wilayah kawasan timur, dan juga wilayah kepulauan yaitu Papua, Maluku, Maluku Utara, dan juga sebagaian di Sulawesi Tenggara,” kata Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Disparitas Harga Minyakita

Selain itu, pengalokasian Minyakita untuk program bantuan pangan pada periode Februari-Juni juga menjadi penyebab pasokan Minyakita di pasaran terbatas.

Nawandaru mengatakan, per 1 Juli 2026 Kemendag telah mendorong peningkatan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui Bulog dan ID Food.

Nawandaru menjelaskan, pendistribusian minyak goreng rakyat merek Minyakita ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Per 1 Juli ini, kami sudah mendorong Perum Bulog dan ID Food untuk mengoptimalkan pendistribusian Minyakita ke pasa-pasar, utamanya kawasan timur,” kata Nawandaru.

Selain itu, lanjut Nawandaru, Kemendag akan melakukan pertemuan dengan sejumlah kepada daerah untuk membahas kenaikan harga Minyakita pada Rabu (15/7).

Sementara itu, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai, permasalahan harga minyak goreng rakyat tidak bisa diselesaikan penetapan batas harga atau HET. Namun, instrumen yang menopang program Minyakita juga perlu dievaluasi.

“Kalau sudah tahu skema DMO dan HET tidak manjur mengatasi masalah minyak goreng kok masih dijadikan jurus andalan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau buat rakyat seperti Minyakita?” jelas Khudori, dikutip Selasa (14/7/2026).

Di kesempatan yang berbeda, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Azhar Syahida menilai, harga Minyakita di atas HET disebabkan sejumlah faktor di antaranya; perubahan biaya, pasokan, dan permintaan yang tinggi.

“Sebetulnya kalau kita lihat di berbagai produk, termasuk di produk beras, HET selalu tidak berjalan optimal karena dinamika pasar yang terus bergerak,” kata Azhar kepada PravadaNews, Senin (13/7/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *