PravadaNews – Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan apabila mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukannya. Sikap tersebut disampaikan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mempelajari seluruh administrasi perkara. Kajian dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung siap menghadapi setiap proses hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Menurutnya, lembaga tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ya kita siap menghadapi semua (termasuk praperadilan penetapan status tersangka),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Selasa (14/7/2026).
Saat ini, tim penyidik masih meneliti berita acara pemeriksaan, alat bukti, dan konstruksi perkara yang sebelumnya ditangani Polri. Seluruh dokumen akan dipelajari secara menyeluruh.
“Iya, nanti kita pelajari, yang jelas ketika nanti kita sudah terima semuanya, tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima mau itu berita acara pemeriksaan, mau itu bukti yang sudah ada dan juga terkait perkaranya,” ujar Anang.
Anang mengaku belum dapat memastikan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena dokumen pemeriksaan belum diterima secara lengkap.
“Saya belum lihat ininya, belum lihat kami belum melihat secara berita acara pemeriksaan belum diserahkan semuanya. Nanti dari situ kita akan tahu ya,” katanya.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Seluruh tahapan akan dilakukan setelah berkas perkara dipelajari secara utuh.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, dan menggelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.
Totok menambahkan satu tersangka lainnya adalah Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujarnya.















