PravadaNews – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penilaian itu disampaikannya dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
Mahfud mengatakan penanganan perkara tersebut telah keliru sejak awal setelah penyidikannya dialihkan dari kepolisian ke kejaksaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana.
“Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube akun @mahfudMD yang dikutip Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan pembagian kewenangan masing-masing aparat penegak hukum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Mahfud menyebut perpindahan penanganan perkara menjadi kesalahan pertama dalam proses tersebut.
“Itulah kesalahan pertamanya,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menilai persoalan tersebut masih dapat diperbaiki melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu.
Menurut Mahfud, salah satu alasan pengambilalihan adalah apabila penanganan perkara diduga bertujuan melindungi pihak tertentu. Ia mengatakan kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK untuk turun tangan.
Mahfud mengaku melihat adanya kecurigaan publik terhadap proses penanganan perkara Febrie. Menurutnya, muncul anggapan bahwa ada pihak yang hendak dilindungi dalam kasus tersebut.
“Ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul, padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Ia juga menyebut pengambilalihan perkara dapat dilakukan apabila ditemukan dugaan korupsi dalam proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi itu sendiri. Mahfud menilai kondisi tersebut diduga terjadi dalam penanganan kasus yang menjerat Febrie.
“Korupsi batu bara misalnya atau korupsi ASABRI misalnya, itu adalah korupsi, lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini, Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini sudah ada korupsi di atas korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan pengambilalihan oleh KPK juga dapat dilakukan apabila terdapat dugaan campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Ia menilai indikasi tersebut juga muncul dalam perkara Febrie.
Mahfud berpendapat alasan-alasan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus. Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.















