DPR Minta DSI Tindaktegas Ekspor Ilegal. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / DSI Diminta Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Berkeadilan  

DSI Diminta Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Berkeadilan  

PravadaNews – Langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mendapat apresiasi khusus dari masyarakat. 

Adapun implementasi kebijakan ekspor satu pintu itu telah direalisasi dengan dibentuknya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diberikan tugas untuk mengelola dan mengawasi ekspor SDA. 

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi dan ketegasan hukum baik dalam proses pengawasan ekspor atau terhadap PT DSI itu sendiri. 

Sebab, kehadiran PT DSI disinyalir juga bisa dianggap sebagai pisau bermata dua yakni bisa menjadi solusi menguntungkan negara dari pengawasan tata kelola ekspor dan bisa merugikan negara seperti perusahaan BUMN lainnya. 

Hal itu dipertegas oleh pernyataan dari Danantara sendiri yang menyebut sebanyak hampir 52 persen dari 1.060 perusahaan BUMN telah dinyatakan rugi. 

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto pun meminta seluruh operasional dan tata kelola oleh PT DSI dilakukan secara transparan kepada publik. 

Menurut Firnando, tranparansi itu diperlukan agar perjalanan PT DSI sebagai penanggungjawab ekspor tiga komoditas SDA dapat berjalan dengan baik dan justru tidak akan menimbulkan praktik korupsi. 

“Seluruh instrumen sanksi yang telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan harus diterapkan secara proporsional untuk memberikan efek jera, menjaga kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha yang mematuhi aturan,” kata Firnando dalam keteranganya, dikutip Selasa (2/6/2026).  

Firnando menilai, pembentukan PT DSI itu dilakukan sebagai langkah upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara atas SDA dan memperkuat ekonomi. 

Selain itu Firnando menekankan keberhasilan tata kelola dan juga pengawasan harus di imbangi juga dengan penegakan hukum yang tegas baik terhadap pelaku ekspor maupun internal pengurus PT DSI. 

“Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan efektivitas pengawasan di lapangan sehingga tidak ada ruang bagi praktik ekspor ilegal maupun aktivitas yang berada di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Firnando.

Sebagai legislator, Firnando juga akan terjun langsung mengawal seluruh kinerja PT DSI mengenai tata kelola pengawasan ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit (CPO) dan ferro aloi. 

Firnando menambahkan, langkah pengawalan perusahaan BUMN  PT DSI itu dilakukan agar kinerja  dapat berjalan efektif sehingga sesuai dengan makna dan tujuan pemerintah menetapkan kebijakan ekspor satu pintu. 

“Pengawasan tersebut mencakup efektivitas tata kelola ekspor, kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara melalui BUMN, serta implementasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA pada perbankan BUMN sebagaimana diarahkan pemerintah,” pungkasnya. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim keputusan pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi membawa perubahan signifikan bagi ekosistem pasar modal Indonesia. 

Adapun pembentukan PT DSI itu merupakan turunan dari kebijakan pemerintah yang akan mendorong sistem skema ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Purbaya itu menilai skema ekspor satu pintu yang akan dijalankan perusahaan itu dapat meningkatkan transparansi sektor ekspor dan memberikan manfaat bagi investor.

Purbaya mengatakan sistem baru itu juga akan memperketat disiplin pelaporan di kalangan eksportir untuk mencegah celah kecurangan dalam skema ekspor hasil SDA di Indonesia. 

Seluruh pelaku ekspor nantinya juga akan diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan tersebut dirancang guna menekan praktik-praktik yang selama ini telah menjadi perhatian regulator, yakni under-invoicing, transfer pricing, dan pengalihan devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Untuk perusahaan, ya profitability (profitabilitas)-nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ya ke pasar (modal) sebetulnya,” kata Purbaya dikutip Senin (1/6/2026)

Purbaya menekankan melalui poin kebijakan itu pemerintah berharap mekanisme pelaporan akan lebih terpusat sebagai manifestasi cara 

mempersempit ruang manipulasi nilai komoditas yang berpengaruh terhadap penerimaan negara dari bea dan pajak.

Menurut Purbaya, peningkatan akurasi pelaporan tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, melainkan juga pada keterbukaan kinerja perusahaan eksportir. 

Menurut Purbaya, transparansi yang lebih besar akan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait  profitabilitas perusahaan, sesuatu yang selama ini menjadi perhatian investor dan pelaku pasar.

“Untuk perusahaan, profitability nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ke pasar sebetulnya,” ujarnya.

Selain. Itu, Purbaya juga meyakini profitabilitas yang tercermin lebih akurat dalam laporan keuangan dapat memperkuat kinerja, karena banyak perusahaan ekspor telah tercatat di bursa. 

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kemampuan perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham.

Purbaya menambahkan manfaat dari sistem ekspor satu pintu itu tak hanya dirasakan pemerintah melalui peningkatan pengawasan dan penerimaan negara, tetapi juga investor yang memperoleh akses terhadap seluruh informasi perusahaan yang lebih transparan dan reliabel.

“Jadi, investor akan diuntungkan,” tutup Purbaya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *