PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dengan terbitnya sprindik tersebut, penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga sprindik itu mencakup tiga klaster perkara berbeda. Masing-masing telah memiliki dasar penyidikan tersendiri.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau. Sprindik kedua bernomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengalami blackout.
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mengusut perkara ASABRI. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Koordinator Siaga 98 Hasanuddin menyatakan, tiga sprindik yang diterbitkan saat ini masih berfokus pada dugaan tindak pidana asal. Menurutnya, penyidik harus mampu membuktikan secara jelas rangkaian peristiwa pidana sebelum mengembangkan perkara ke dugaan TPPU.
“Sementara ini yang berada di tiga sprindik, yaitu sprindik tentang pidana asalnya. Nah, itu yang harus diungkap, siapa penyuapnya, siapa kalau pun itu dianggap pemerasan, siapa yang diperas oleh Pak Febrie, kapan peristiwanya, bagaimana temuannya, berapa nominal uang yang diberikan, atau gratifikasi itu berasal dari siapa. Semua itu harus jelas,” ujar Hasanuddin kepada PravadaNews, Rabu (29/7).
Hasanuddin menegaskan, pembuktian terhadap tindak pidana asal merupakan syarat utama dalam perkara dugaan pencucian uang. Tanpa adanya kejelasan mengenai asal-usul harta yang diduga berasal dari kejahatan, dugaan TPPU akan sulit dibuktikan di hadapan hukum.
“Kalau itu tidak bisa dibuktikan, ya lemahlah dugaan TPPU-nya. Karena pencucian uang itu kan hasil dari suatu kejahatan. Nah, hasil kejahatan sendiri harus diungkap lebih dahulu. Apa hasil kejahatannya, bagaimana prosesnya, siapa pihak yang terlibat, semuanya harus terang,” kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, penyidik perlu mengumpulkan alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak hanya bertumpu pada dugaan semata.
Hasanuddin juga menilai penerbitan tiga sprindik baru menunjukkan Kejaksaan Agung berupaya memperluas pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani. Namun, seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci substansi masing-masing sprindik maupun perkembangan hasil penyidikan. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti serta mengklarifikasi berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa. Sejumlah pihak berharap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan independen sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.















