Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: PravadaNews/Gemini IA)

Beranda / Ekonomi / OJK Perpanjang Kewajiban Pelapor SLIK

OJK Perpanjang Kewajiban Pelapor SLIK

PravadaNews – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat resmi yang ditujukan kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, turut menyampaikan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta bagi perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri, sekaligus memastikan kesiapan sistem dan operasional perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara optimal, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kualitas data yang disampaikan dalam sistem informasi keuangan nasional.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur,” tulis OJK dikutip dari laman OJK, Minggu (26/4/2026).

Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.

OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

OJK menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.

OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *