PravadaNews — Istilah kriminalisasi perlu dipahami secara proporsional. Terminologi tersebut tidak selalu bermakna negatif dalam setiap perkara pidana.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada PravadaNews, Rabu (29/7/2026).
Fickar menjelaskan, kriminalisasi pada dasarnya merupakan proses pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Proses itu merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.
“Kriminalisasi itu proses pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pelanggaran kepentingan umum yang dikualifisir sebagai tindak pidana,” kata Fickar.
Fickar mengakui istilah kriminalisasi kerap digunakan dalam konteks negatif di ruang publik. Biasanya, istilah itu disampaikan oleh pihak yang merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
“Dalam konteks negatif, kriminalisasi sering digunakan oleh mereka yang merasa tidak bersalah melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Fickar.
Meski demikian, Fickar menilai anggapan tersebut kini kurang memiliki dasar yang kuat secara yuridis maupun sosiologis. Sebab, sistem hukum telah memberikan ruang pembelaan sejak tahap awal penanganan perkara.
“Sebenarnya secara yuridis sosiologis kurang beralasan, apalagi sekarang KUHP dan KUHAP baru itu memberikan kesempatan luas sejak dari tingkat penyidikan untuk mengajukan saksi atau bukti yang meringankan,” ucap Fickar.
Menurut dia, tersangka memiliki kesempatan untuk mengajukan alat bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan dirinya. Kesempatan itu tersedia sejak proses penyidikan hingga persidangan.
Fickar mengatakan mekanisme tersebut memungkinkan adanya proses adu bukti antara para pihak. Dengan begitu, seluruh fakta dapat diuji melalui prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Fickar juga menyinggung keberadaan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Mekanisme tersebut dapat ditempuh apabila para pihak mencapai kesepakatan.
Fickar menambahkan, hukum juga mengenal mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme itu dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Jadi terminologi kriminalisasi sekarang cenderung harus dilihat secara positif sebagai tahapan penyelesaian perkara melalui pengadilan secara adil,” tutur Fickar.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai alat bukti yang diajukan.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febrie menilai kondisi tersebut belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan. Febrie juga menyebut proses yang dijalaninya berbeda dari praktik yang selama ini ia ketahui di Gedung Bundar.
Menurut Febrie, seluruh alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Ia menilai tahapan tersebut perlu dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Febrie juga berpendapat penyidik semestinya menggelar ekspose perkara secara berulang. Langkah itu, menurutnya, penting sebelum memutuskan penahanan.
Meski menyampaikan keberatan, Febrie mengaku akan menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan. Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap Febrie.














