PravadaNews – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang periode 2025-2030 berinisial AWI bermula dari rangkaian pengumpulan uang yang diduga dilakukan melalui orang kepercayaannya, yakni GHA.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, pada Senin, 27 Juli 2026 dan Selasa, 28 Juli 2026, GHA atas perintah AWI melakukan pengumpulan uang dari sejumlah pihak.
Uang yang dikumpulkan tersebut merupakan bagian dari total dana sebesar Rp1,98 miliar yang sebelumnya telah dihimpun oleh GHA.
“Pada Senin, 27 Juli 2026 dan Selasa, 28 Juli 2026, GHA atas perintah Bupati Pemalang periode 2025-2030 berinisial AWI melakukan pengumpulan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang ada di Pemkab Pemalang,” ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Taufik, setelah mengambil uang dari salah satu pihak swasta pada Selasa malam, 28 Juli 2026, GHA kemudian diamankan oleh Tim KPK di wilayah Pemalang.
“Pada hari yang sama, Tim KPK juga mengamankan Sdr. AWI di sebuah hotel di Jakarta,” kata Taufik.
Sebelum melakukan pengamanan tersebut, Tim KPK telah melakukan pemantauan intensif sejak Senin malam, 27 Juli 2026, di wilayah Semarang.
Dari hasil pemantauan, diduga terjadi pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sebesar Rp1,2 miliar.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Semarang. Setelah proses penyerahan uang, LBS kemudian kembali ke kediamannya di Purworejo.
Tim KPK selanjutnya bergerak melakukan pengamanan terhadap LBS di rumahnya. Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari rangkaian OTT yang dilakukan pada Selasa malam, 28 Juli 2026, Tim KPK kemudian mengamankan sebanyak 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya operasi tangkap tangan tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, 21 orang yang diamankan oleh KPK dari tiga tempat, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta adalah lima orang dari Jakarta, yakni Sdr. AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030; Sdr. ADM selaku ajudan Bupati; Sdr. JE selaku driver Bupati; Sdr. ABR selaku rekan Bupati; Sdr. DIS selaku Staf Administrasi di KPK.
Sementara delapan orang dari Pemalang, yakni: Sdr. GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati; Sdr. JKT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sdr. BS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang; Sdr. ED selaku Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang; Sdr. TED selaku pihak swasta; Sdr. DF selaku pihak swasta; Sdr. NF selaku istri Bupati; dan Sdr. PRS selaku camat di Pemalang;
Sedangkan satu orang dari Purworejo, yakni Sdr. LBS selaku pihak swasta atau ayah dari DIS.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih mencapai Rp2,7 miliar.
Taufik mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi berbeda dan memiliki rincian sebagai berikut.
Pertama, Tim KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dari rumah GHA. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp80 juta di sebuah lokasi yang disebut sebagai “rumah media”.
Selanjutnya, KPK turut mengamankan buku rekening atas nama GHA yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dengan nilai sekitar Rp670 juta. Uang dalam rekening tersebut kemudian telah dicairkan dan diamankan oleh penyidik KPK.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang ditemukan di rumah LBS. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu buah koper yang berada di dalam mobil milik AW. Dalam koper tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp451 juta yang diamankan oleh Tim KPK di Jakarta.
KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.















