PravadaNews – Isu pembangunan Stadion Barombong kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari pengamat kebijakan publik, Fernando Emas yang menilai proyek tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait kejelasan status lahan yang hingga kini diduga masih dalam sengketa.
Fernando menyoroti informasi yang beredar mengenai status kepemilikan lahan Stadion Barombong yang disebut-sebut belum sepenuhnya tuntas antara pihak Pemerintah Provinsi dan pihak swasta.
Kondisi ini dinilai sangat problematik mengingat proyek pembangunan stadion tersebut melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Menurut Fernando, dalam setiap proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kejelasan status lahan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sejak tahap perencanaan awal.
Fernando menegaskan, tidak seharusnya proyek berjalan apabila terdapat potensi sengketa hukum atas lahan yang digunakan.
Menyikapi hal itu, seharusnya sejak awal status lahan sudah bersih dan tidak dalam kondisi sengketa. Kalau masih ada konflik kepemilikan, maka proyek tidak boleh dipaksakan berjalan.
Baca juga: Kejati Sulsel Tunggu Bukti Kasus Stadion Barombong
Lebih lanjut, Fernando menilai, apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa kejelasan tersebut, maka ada dua kemungkinan serius yang patut dipertimbangkan.
Pertama, adanya kelalaian dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek. Kedua, kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
Fernando pun tidak menutup kemungkinan adanya indikasi praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan proyek tersebut. Fernando menyebut, kondisi ini layak untuk dipertanyakan secara terbuka oleh publik maupun aparat penegak hukum.
“Berarti kan memang ini patut dipertanyakan dan patut dicurigai jangan-jangan memang ada permainan menyalahgunakan anggaran negara,” tegas Fernando dikutip Senin (4/5/2026).
Fernando juga menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran, sekecil apa pun, harus memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas, termasuk terkait legalitas lahan.
Hal ini berlaku tidak hanya untuk proyek yang didanai APBN dan APBD, tetapi juga untuk dana yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Karena setahu saya, terkait dengan pengeluaran anggaran negara, baik itu yang sifatnya kecil pun, itu terkait dengan status lahan ataupun tanah di mana ada pengerjaan ataupun kegiatan terkait dengan penggunaan anggaran belanja negara, APBN, ataupun yang bersumber dari BUMN yang itu berkait dengan CSR, ini kan sudah harus jelas statusnya,” sambung Fernando.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan agar proyek Stadion Barombong diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun penggunaan anggaran.
Sejumlah kalangan juga mulai mendorong agar pihak berwenang turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai status terkini lahan Stadion Barombong.
Namun, meningkatnya perhatian publik diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian proyek tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting setiap pembangunan yang menggunakan dana publik harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta transparansi penuh, guna menghindari potensi kerugian negara dan konflik di kemudian hari.















