PravadaNews – Penggeledahan di sebuah rumah di Bekasi membuka babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Dari lokasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara yang tengah diusut.
Petunjuk itu ditemukan dari sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah tersangka Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN, Lampri, pada Jumat (18/9/2026).
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana sekaligus mengungkap rangkaian perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dikutip Sabtu (19/9).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Lampri diduga menerima uang bersama Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut terdapat uang senilai Rp8 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.
Dugaan aliran uang itu menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik dalam pengembangan perkara.
Budi mengatakan, penyidik akan menelaah dan menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah Lampri.
Penelaahan tersebut dilakukan untuk mencari informasi yang dapat memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan para pihak dalam kasus tersebut.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP (Lampri) dalam perkara ini.
Serta, bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.















