PravadaNews — Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di masa reses. Pembahasan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan dua pengacara senior, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail. Keduanya diminta memberikan masukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kedua narasumber memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Menurutnya, pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam menyempurnakan rancangan undang-undang yang tengah disusun.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Juniver Girsang dan Maqdir Ismail yang telah memenuhi undangan Komisi III. Ia menilai keduanya memiliki rekam jejak panjang serta pengalaman luas dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Selain meminta pandangan para ahli, Komisi III juga terus menghimpun masukan dari masyarakat. Habiburokhman mengatakan penyusunan draf RUU Perampasan Aset dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
“Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, selama masa reses Komisi III tetap aktif menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah. Kunjungan kerja telah dilakukan ke Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah untuk memperoleh masukan terkait rancangan beleid tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III tetap membahas RUU Perampasan Aset meski DPR sedang memasuki masa reses. Namun, pembahasan itu harus dilakukan sesuai mekanisme dan memperoleh izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Ia menegaskan pembahasan undang-undang di masa reses diperbolehkan sepanjang mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dasco mengatakan pimpinan DPR mendukung langkah Komisi III untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dukungan itu diberikan agar proses penyusunan regulasi tetap berjalan meski agenda reses berlangsung.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan respons terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyebut masih ada anggapan publik bahwa DPR tidak serius menggodok regulasi tersebut.
“Karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” kata Dasco.
Dasco menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan RUU Perampasan Aset. Karena itu, pembahasan tetap dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kalangan.
Ia berharap tidak lagi muncul anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, proses legislasi tetap berjalan meski berlangsung di tengah masa reses DPR.















