Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidikan tersebut mencakup pengelolaan program pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Penyidik kembali memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan program. Tiga saksi menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut ketiga saksi berasal dari unsur yayasan dan perusahaan. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.

Ketiga saksi tersebut berinisial FD, WPP, dan RDRY. FD berasal dari Yayasan MBB, WPP menjabat Ketua Yayasan BDM, sedangkan RDRY merupakan staf finance PT SGI.

“FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI,” kata Anang dikutip Sabtu (15/8).

Ketiganya memberikan keterangan kepada penyidik dalam rangkaian pemeriksaan perkara.

Kejagung mendalami keterangan para saksi untuk mengurai fakta mengenai tata kelola program MBG. Penyidik juga menggunakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi alat bukti.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. Tim tersebut masih mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan program MBG.

Penyidik juga menelusuri fakta-fakta dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026. Pendalaman diarahkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.

Keterangan dari unsur yayasan menjadi bagian dari materi penyidikan Kejagung. Informasi dari pihak perusahaan juga diperlukan untuk melengkapi rangkaian fakta yang sedang dibangun penyidik.

Kejagung masih membuka kemungkinan memeriksa saksi lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tambahan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam tata kelola program MBG. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara.

Kejagung menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian terhadap pihak yang diperiksa.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *