PravadaNews – Komisi IV DPR RI menyoroti temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait 12 dari 15 merek beras fortifikasi tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani mengatakan, penjualan beras fortifikasi tanpa sertifikat SNI akan merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahunnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis atau manipulasi harga biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan masa depan generasi kita,” kata Jaelani kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, Jaelani mengatakan, beras fortifikasi yang jual tanpa sertifikat akan mengancam efektivitas program pencegahan stunting.
“Sangat ironis ketika beras yang sejatinya difortifikasi untuk menyelamatkan balita dan ibu hamil dari ancaman stunting justru dipermainkan demi meraih keuntungan sepihak,” ujar Jaelani.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun, sekaligus menyeret potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan hingga sekitar Rp56 triliun.
Mentan Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi sejatinya merupakan pangan bergizi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harganya seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Mentan Amran kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi menunjukkan sekitar 80 persen produk tidak memenuhi standar fortifikasi. Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” kata Amran.
Amran menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras khusus yang digunakan untuk menekan angka stunting di Indonesia. Meskipun berbahan beras biasa tetapi beras fortifikasi mendapatkan tambahan berbagai vitamin dan mineral esensial sehingga harganya relatif lebih mahal.
“Masalahnya beras fortifikasi yang beredar di pasar dengan harga mahal, tetapi tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk penipuan konsumen,” kata Amran.















