Profil Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi Nikel. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Profil Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Profil Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel

PravadaNews – Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Dalam keteranganya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, (16/4/2026).

Mengutip dari situs resmi Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. telah menjabat sebagai sosok Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.

Hery sebelumnya diketahui juga merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Berikut profil singkatnya.

  • Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
  • Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
  • Agama: Islam
  • Pendidikan: S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 2024 di Universitas Negeri Jakarta

Dalam kiprahnya, Hery tercatat memiliki latar belakang dan juga lengan sebagai aktivis yang turut  aktif dalam kegiatan pengawasan pelayanan publik. 

Sementara selama bertugas di Ombudsman RI, Hery fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi menduduki jabatan sebagai anggota. 

Berikut riwayat jabatan Hery:

  • Anggota Ombudsman RI (2021-2026)
  • Ketua Ombudsman Republik Indonesia (2026-2031)

Hery Susanto Baru 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman

Hery Susanto diketahui baru terpilih menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI pada tanggal 10 April 2026. 

Adapun jika tidak terkena kasus dugaan korupsi, Hery ditengarai akan menjabat sebagai Ketua Ombudsman selama lima tahun yakni periode 2026-2031. 

Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.

Sebelumnya, Hery juga baru saja menjalankan kegiatan pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI baru yang dihelat  di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026). 

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD. 

Selain itu Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi pihak badan hukum milik negara,  badan swasta atau perseorangan yang telah resmi ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Ketua Ombudsman Hery Susanto Terjerat Kasus Korupsi 

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Hery Susanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Perkara ini berawal persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari  sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang telah bersinggungan dengan Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut kemudian diduga berupaya mencari jalan keluar dengan menggandeng Hery Susanto untuk mengintervensi kebijakan. 

Salah satu skema yang disebut penyidik adalah mendorong agar kebijakan Kementerian Kehutanan itu dikoreksi melalui Ombudsman dengan tujuan untuk mencari jalan keluar agar PT TSHI nanti dapat melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran.

Atas skema jalan keluar itu, Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga mendapatkan imbalan uang tunai dari direktur PT TSHI sebesar Rp 1,5 Miliar. 

Atas perbuatanya Hery Susanto akan disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *