PravadaNews – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai peristiwa pidana yang melibatkan individu semata, melainkan menjadi alarm keras atas rapuhnya sistem tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia.
Peristiwa ini membuka lapisan persoalan yang lebih dalam, mulai dari lemahnya mekanisme pengawasan, belum ketatnya proses perizinan, hingga minimnya standar operasional yang seragam dan terukur bagi lembaga daycare.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak, absennya regulasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten berpotensi menempatkan anak-anak pada situasi rentan.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Benahi Ribuan Perlintasan Sebidang
Karena itu, evaluasi menyeluruh dan reformasi sistemik dinilai mendesak dilakukan, agar upaya perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan pelaku setelah kejadian, tetapi mampu mencegah terulangnya kasus serupa melalui pembenahan tata kelola yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di fasilitas penitipan anak tersebut.
Maman menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare.
“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (29/4/2026).
Sementara ini, aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Dari laporan sementara, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.
Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya mengenakan popok.
Menurut Maman, praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar perilaku individu.
Maman menilai kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang tumbuh pesat, terutama di kawasan perkotaan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. Legislator Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan dan penelantaran.
Menurut Atalia, apabila dugaan kekerasan itu terbukti, seluruh pelaku harus diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atalia menegaskan, negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih jika terjadi di lembaga yang semestinya memberikan perlindungan.
“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia.
Selain itu, Atalia juga menyoroti dugaan belum adanya izin operasional daycare tersebut. Menurut Atalia, setiap satuan pendidikan anak usia dini, termasuk taman penitipan anak, wajib memiliki legalitas yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atalia menilai, persoalan utama dalam kasus ini bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi, pengawasan rutin, dan koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Padahal, aturan terkait perlindungan anak dan operasional daycare sejatinya sudah cukup memadai, namun belum dijalankan secara konsisten.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus bermula dari aduan sejumlah orang tua yang menemukan luka lebam pada tubuh anak mereka, disertai kesaksian adanya balita yang diduga dikunci di kamar mandi oleh pengasuh. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polresta Yogyakarta mencatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif di fasilitas tersebut.
Atas temuan itu, Komisi VIII mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, khususnya yang belum memiliki izin operasional. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan, memperjelas mekanisme perizinan, serta memastikan setiap pengasuh memiliki kompetensi yang memadai.
Atalia menegaskan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare. Seiring meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak, terutama pasca lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara harus memastikan setiap daycare benar-benar aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.














