PravadaNews – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai terungkapnya perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuka fakta mengenai dugaan kriminalisasi yang, menurutnya, juga pernah dialaminya.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh Nadiem setelah sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.
“Alhamdulillah Tuhan tidak pernah tidur dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi itu bukan hanya kepada saya dan Ibam (Ibrahim Arief), tapi di dalam kasus-kasus lain itu aibnya akhirnya terbuka dan sekarang masyarakat bisa melihat apa yang kami, orang-orang tidak bersalah harus hadapi,” kata Nadiem.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilainya berani mengambil langkah untuk mengungkap berbagai persoalan di tubuh penegakan hukum.
“Saya ingin mengucapkan hormat saya kepada baik pemerintah maupun aparat penegak hukum yang telah berani mengambil langkah tegas dalam membuka kebenaran,” ujarnya.
Menurut Nadiem, pergantian kepemimpinan di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung menjadi momentum untuk memperbaiki penegakan hukum. Ia berharap praktik-praktik yang disebutnya sebagai kriminalisasi, intimidasi terhadap hakim, rekayasa alat bukti, hingga rekayasa kerugian negara tidak lagi terjadi.
“Saya juga sekarang jauh lebih optimis bahwa dengan adanya reformasi internal di dalam kejaksaan, hal-hal seperti kriminalisasi, intimidasi dan intervensi terhadap hakim, rekayasa bukti dan rekayasa kerugian negara itu tidak akan terjadi lagi ke depannya,” katanya.
Nadiem turut menyinggung komitmen Jampidsus yang baru, Kuntadi, yang menyatakan akan mengevaluasi perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik. Menurut dia, perkara yang diduga mengandung unsur kriminalisasi semestinya menjadi prioritas dalam evaluasi tersebut.
“Saya menghormati apa yang disebut oleh Jampidsus baru di mana beliau mengutarakan komitmennya untuk mengevaluasi ulang kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Saya harap kasus-kasus kriminalisasi dengan unsur kriminalisasi yang kuat itu diprioritaskan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuntadi mengungkapkan menerima dua arahan khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin usai dilantik sebagai Jampidsus pada Jumat (24/7/2026). Salah satu instruksi tersebut adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus.
“Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi,” kata Kuntadi.
Ia menegaskan evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang ditangani Jampidsus, termasuk perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
“Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan,” ujar Kuntadi.















