nggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. (Foto: Purnomo/PravadaNews)

Beranda / Politik / Ruang Digital Jadi Ancaman Pemilu Demokrasi

Ruang Digital Jadi Ancaman Pemilu Demokrasi

PravadaNews – Perubahan lanskap informasi di Indonesia berlangsung semakin cepat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya penetrasi internet di berbagai daerah.

Jika sebelumnya masyarakat mengandalkan media konvensional sebagai sumber utama informasi, kini media sosial telah menjelma menjadi ruang publik baru yang membentuk cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, hingga menyebarkan berbagai informasi, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan publik, pemerintahan, maupun dinamika politik.

Fenomena ini paling terasa di kalangan generasi muda yang tumbuh bersama teknologi digital, di mana kecepatan akses informasi sering kali menjadi faktor utama dalam membentuk opini, sikap, dan partisipasi mereka terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Besarnya peran media sosial tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun.

Pada 2026, jumlah pengguna internet diperkirakan telah mencapai sekitar 235,26 juta jiwa atau 81,72 persen dari total populasi nasional.

Dominasi Generasi Z dan generasi milenial sebagai kelompok pengguna internet terbesar menjadikan ruang digital sebagai arena strategis dalam penyebaran informasi sekaligus pendidikan politik.

Di sisi lain, tingginya aktivitas masyarakat di media sosial juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya disinformasi, hoaks, hingga manipulasi opini publik yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi.

Kondisi tersebut mendorong pentingnya penguatan literasi digital, penyampaian informasi yang akurat, serta kehadiran institusi publik yang mampu membangun komunikasi efektif dengan masyarakat melalui platform digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Kondisi tersebut membawa konsekuensi terhadap proses demokrasi. Informasi yang benar dapat tersebar lebih cepat dan menjangkau masyarakat secara luas.

Namun, pada saat yang sama, informasi palsu, disinformasi, ujaran kebencian, manipulasi informasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan juga dapat menyebar dengan kecepatan yang sama.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, jika sebuah informasi yang menyesatkan dapat menyebar kepada jutaan orang dalam hitungan menit, maka pengawasan juga harus mampu merespons dengan kecepatan yang sebanding.

“Karena itu, Bawaslu harus mampu hadir bukan hanya di lapangan, tetapi juga di ruang digital, tentu dalam kerangka kewenangan dan tahapan Pemilu yang menjadi objek pengawasan,” kata Puadi, Jumat (7/8/2026).

Bawaslu mencatat, sepanjang tahapan Pemilu 2024, pengawasan siber menemukan ratusan dugaan pelanggaran konten internet. Dari 341 dugaan pelanggaran yang dianalisis, sebanyak 326 konten atau sekitar 96 persen merupakan ujaran kebencian.

Temuan tersebut menunjukkan ruang digital tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi politik, tetapi juga dapat digunakan untuk menyerang peserta Pemilu, membangun sentimen negatif, menyebarkan informasi yang menyesatkan, maupun mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.

Tantangan tersebut semakin kompleks dengan berkembangnya teknologi Generative AI. Teknologi ini mampu menghasilkan gambar, suara, dan video yang menyerupai kondisi sebenarnya sehingga berpotensi digunakan untuk memproduksi konten manipulatif yang sulit dibedakan dari informasi autentik.

Karena itu, menurut Puadi, pengawasan Pemilu ke depan membutuhkan kemampuan untuk memahami bukan hanya konten, tetapi juga konteks, pola penyebaran, sumber informasi, serta potensi dampaknya terhadap proses demokrasi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *