PravadaNews – Harga cabai dan bawang yang mulai turun pada Juli 2026 lalu membuat tekanan harga di pasar mereda, tapi cerita berbeda berlangsung di tingkat produsen.
Di balik pangan yang semakin murah, sebagian petani menerima harga lebih rendah untuk hasil panennya, sementara peternak menghadapi harga jual yang bergerak di bawah acuan.
Kondisi itu membuat penurunan harga pangan berjalan di dua sisi, membantu menahan pengeluaran konsumen, tapi belum memberi ruang yang sama bagi produsen.
“Peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) terjadi karena indeks harga yang diterima oleh petani ini turun 0,1 persen. Sedangkan indeks harga yang dibayar oleh petani turunnya lebih dalam, yaitu 0,25 persen,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, dikutip Jumat (14/8/2026).
Diketahui, NTP pada Juli tercatat 127,84 atau naik tipis 0,15% dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, kenaikan tersebut terjadi ketika Indeks Harga yang Diterima Petani (It) justru turun 0,10%.
Pada periode yang sama, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun lebih dalam sebesar 0,25%. Perbedaan laju penurunan kedua indeks itulah yang membuat NTP nasional masih mencatat kenaikan.
Tekanan paling besar terjadi pada subsektor hortikultura dengan NTP turun 8,49% secara bulanan. Cabai dan bawang termasuk komoditas yang ikut menurunkan harga hasil produksi yang diterima petani.
Penurunan ini berjalan beriringan dengan deflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,89% pada Juli. Komponen pangan bergejolak atau volatile food juga turun 1,68% secara bulanan.
Tak hanya penerimaan, kemampuan usaha pertanian turut melemah setelah Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) turun 0,36% menjadi 132,04. Dengan demikian, kenaikan NTP belum dibarengi penguatan indikator usaha pertanian pada periode yang sama.
Memasuki Agustus, tekanan harga produsen terlihat pada lebih banyak komoditas. Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kelik Budiana menyebut, sejumlah harga telah berada di bawah acuan pemerintah.
“Berdasarkan data di Panel Harga Pangan per tanggal 9 Agustus 2026, terdapat beberapa harga pangan di tingkat produsen yang berada di bawah HAP atau dalam status waspada,” ungkap Kelik dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (10/8).
Salah satunya terjadi pada gabah yang tercatat 13,57% di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP). Di sektor peternakan, telur ayam ras bahkan berada 12,78% di bawah harga acuannya dan disiapkan untuk mendapat intervensi.
Tekanan serupa juga terjadi pada ayam hidup yang berada 6,36% di bawah HAP. Karena itu, kebijakan stabilisasi mulai diarahkan bukan hanya menjaga harga konsumen, tapi juga menopang usaha produsen.
“Dalam rangka stabilisasi harga jagung dan telur di tingkat peternak, Badan Pangan Nasional telah menyalurkan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung kepada peternak telur ayam ras. Penyaluran SPHP jagung dilakukan dalam rangka stabilisasi harga telur dan daging ayam ras,” ujar pihak Bapanas itu.
Hingga 8 Agustus, realisasi SPHP jagung mencapai 110.573 ton dari pagu 213.200 ton. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah menghadapi tekanan harga produsen ketika pangan di tingkat konsumen sedang bergerak turun.















