PravadaNews – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan perundungan (bullying) merupakan kejahatan yang harus diberantas menyusul terungkapnya fakta R (17), pelajar yang meledakkan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, diduga merupakan korban bullying.
“Saya kan dari dulu sikap saya jelas, bullying itu adalah salah satu kejahatan yang harus dieliminir oleh seluruh komponen. Pemerintah terus-menerus, saya sendiri juga kan dari dulu sudah namanya, saya ini termasuk anti-bullying,” kata Pigai di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pigai memandang perlu kerja keras semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas bullying. Menurutnya, harus ada yang berani menegur ketika terjadi perundungan.
“Jadi saya pikir, kalau untuk menyelesaikan bullying, itu harus menjadi perhatian semua, baik itu pemerintah, pihak swasta, maupun juga masyarakat. Satu kesatuan mengambil langkah, siapa pun pelaku bullying, itu gampang kalau bullying melalui orang, orang langsung speak, ya. Itu harus bisa juga diberi teguran atau diantisipasi,” ucap Pigai.
Pigai juga menyoroti bullying di media sosial, yang sulit diberantas karena lembaga-lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk memantau tidak mampu menghentikan. Padahal, kata dia, ada lima lembaga negara atau lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk mengatur lalu lintas atau memantau lalu lintas media sosial.
“Hal-hal yang sifatnya menyerang atau kekerasan verbal atau kekerasan tulis tertulis melalui media sosial bisa dihentikan by system. Masalahnya kenapa mereka tidak mau? Kenapa mereka tidak mau?” ujar Pigai.
Pigai lantas menceritakan pengalaman pribadi yang juga menjadi korban bullying rasis. Menurutnya, wajar ketika masyarakat juga akhirnya jadi korban bullying.
“Contoh, contoh, kan banyak juga yang rasis ke saya. Pertanyaan saya sederhana saja, saya kan pejabat negara, kenapa polisi tidak mau hentikan? Kan itu sederhana. Saya saja korban rasis, apalagi rakyat? Rakyat maupun saya ini korban rasis,” tutur Pigai.
Pigai pun mendorong agar semua elemen pemerintah melakukan evaluasi terkait perundungan tersebut. Ia juga mendorong pihak swasta aware terhadap persoalan tersebut.
“Kita evaluasi diri juga kami pemerintah ini. Tapi juga kelompok yang pihak swasta yang berperan atau memegang peran di dalam pengaturan sistem informasi teknologi juga harus tahu diri, ya menghadirkan peradaban-peradaban yang bagus gitu, beretika di Indonesia dalam bermedia sosial. Kemudian juga masyarakat, komunitas, individu, keluarga, dunia pendidikan harus berperan untuk menghentikan bullying-nya,” jelas Pigai.
Sementara itu, seorang pelajar berinisial R (17) membawa bom rakitan yang diledakkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebut R merupakan korban perundungan atau bullying teman-temannya.
Ledakan itu terjadi pada Selasa (14/7) di MAN 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang. Jubir Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka, menjelaskan barang yang diduga merupakan bom rakitan pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan sekolah.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Polisi menyebut R kerap menjadi korban bullying teman-temannya.
“Iya betul korban bullying karena tekanan psikologi sering jadi objek ejekan teman-temannya ya, dia berbuat seperti itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Dedi Wahidi wanti-wanti agar MPLS tidak menjadi ajang perploncoan bagi siswa baru atau bullying.
“Kami mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, bersama Pemerintah Daerah dan institusi pendidikan, untuk memastikan seluruh sekolah dan madrasah melaksanakan MPLS sesuai prinsip edukatif, ramah anak, inklusif, bebas kekerasan, dan bebas perundungan,” tegas Dedi, Selasa (14/7/2026).
Dedi menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12/ 2026 tentang larangan perploncoan dalam masa MPLS.
Kendati demikian kesenjangan pengawasan antardaerah, lemahnya mekanisme pengaduan, hingga risiko perundungan (bullying) masih mengancam keselamatan murid dan mencoreng kepercayaan orang tua terhadap satuan pendidikan.
“Kami berharap semua stake holder pendidikan benar-benar menjalankan Permendikdasmen 12/2026 dan menutup celah sekecil apapun yang bisa memicu tindak perploncoan dalam masa kenal sekolah,” ujar Dedi.
Dedi menggarisbawahi pentingnya pergeseran peran dalam kepanitiaan MPLS demi memutus mata rantai tradisi senioritas yang negatif. Menurutnya kepala sekolah dan guru harus ditempatkan sebagai penanggung jawab penuh di garda terdepan.
“Peran organisasi siswa (OSIS) harus dibatasi hanya sebagai pendamping. Penanggung jawab utamanya wajib berada di tangan kepala sekolah dan para guru,” katanya.
Selain aspek keselamatan psikologis anak, Dedi juga menyoroti beban finansial yang kerap membayangi orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru. Ia menegaskan bahwa MPLS tidak boleh menjadi ajang eksploitasi ekonomi.
“Kami mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin bahwa pelaksanaan MPLS tidak menambah beban ekonomi keluarga. Tidak boleh ada pungutan, kewajiban membeli perlengkapan khusus, atau penugasan yang mensyaratkan pengeluaran tertentu yang memberatkan orang tua,” pungkas legislator asal Jawa Barat tersebut.















