Stok Minyakita di Pasar Palmerah. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Sejauh Mana Sanksi Pelanggar Penyaluran MinyaKita?

Sejauh Mana Sanksi Pelanggar Penyaluran MinyaKita?

PravadaNews – Pelanggaran penyaluran MinyaKita dapat berujung teguran hingga pembatasan kegiatan usaha, tapi bentuk hukumannya bergantung pada kesalahan dan posisi pelaku dalam rantai distribusi.

Bagi masyarakat, persoalan ini terasa ketika MinyaKita sampai di pasar atau toko kelontong dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, harga di tingkat pengecer menjadi ujung dari rantai yang melibatkan produsen hingga distributor. Karena itu, pengawasan menjadi pintu untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum sanksi dijatuhkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan pernah menjelaskan, seluruh penyaluran MinyaKita wajib mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Oleh karena itu, tiap pendistribusian atau penyaluran MINYAKITA harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak ada pengecualian,” kata Iqbal dalam jawaban tertulis kepada PravadaNews, dikutip Minggu (16/8/2026).

Pengawasan distribusinya dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Kemendag juga bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta dinas yang membidangi perdagangan di daerah.

“Apabila terdapat temuan mengenai pendistribusian MINYAKITA yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat segera dilaporkan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas mantan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi di Indonesia (KDEI) Taipei tersebut.

Adapun bentuk sanksinya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini masih berlaku dan telah diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026. 

Produsen dapat menerima teguran sebelum sanksinya meningkat menjadi penangguhan atau pembekuan persetujuan ekspor. 

Sementara itu, pelanggaran pada Distributor Tingkat Pertama (D1) dan Distributor Tingkat Kedua (D2) dapat berujung penghentian sementara kegiatan distribusi.

Pengecer juga dapat dikenai penghentian sementara penjualan hingga rekomendasi pembekuan akun dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Dengan skema tersebut, pelanggaran tidak otomatis berujung pencabutan seluruh izin usaha.

Sebelumnya, penerapan sanksi telah terlihat dari hasil pengawasan Kemendag. Pada April 2026, Kemendag mencatat delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen dikenai penangguhan penerbitan persetujuan ekspor karena tidak memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).

Pada periode yang sama, seorang produsen dan distributor mendapat teguran tertulis setelah ditemukan pelanggaran ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) serta persyaratan administratif. Penindakan ini menunjukkan sanksi dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan.

Sementara sanksi administratif berlaku dalam tata kelola distribusi, pelanggaran tertentu dapat berlanjut ke proses pidana. Polresta Bandar Lampung pada Juni 2026 menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan penjualan MinyaKita di atas HET. 

Dalam perkara itu, polisi telah memeriksa 12 saksi dan menyita ribuan kemasan MinyaKita dari gudang yang diperiksa. Kedua tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. 

Meski sejumlah sanksi telah diumumkan sebelumnya, Kemendag belum merinci rekap nasional pemeriksaan dan penindakan MinyaKita sepanjang Januari–Agustus 2026, termasuk jumlah pelaku yang ditegur, maupun diteruskan ke proses hukum.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *