PravadaNews – Garam lokal belum sepenuhnya menjadi sandaran industri karena mutu dan pasokannya belum stabil sepanjang tahun. Kondisi ini membuat sejumlah ekonom menilai produksi petambak perlu dibenahi agar dapat sesuai dengan kebutuhan industri.
Produksi garam rakyat masih bergantung pada musim kemarau, sementara industrinya membutuhkan bahan baku secara rutin. Perbedaan waktu produksi itu membuat pabrik tetap mencari pasokan ketika hasil petambak belum tersedia.
Persoalan bertambah karena industri chlor-alkali plant (CAP) mensyaratkan garam dengan tingkat kemurnian tertentu. Pada 2026, kebutuhan sektor tersebut mencapai 1,18 juta ton atau sekitar 98 ribu ton per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, mutu garam lokal sebenarnya dapat ditingkatkan.
“Apakah bisa? Sangat bisa jikalau dikeringkan lebih lama, namun berdampak pada siklus panen yang lebih lama juga. Terlebih petambak kita masih mengandalkan matahari sebagai sumber panas utamanya,” jelas Nailul saat dihubungi, dikutip Minggu (16/8/2026).
Waktu produksi yang lebih panjang ikut memengaruhi pendapatan petambak karena panen tidak dapat segera dijual. Beban ini semakin terasa ketika harga garam di tingkat petani terkadang masih di bawah Rp1.000 per kilogram.
Keadaan itu, menurut Nailul, membuat petambak cenderung mengejar perputaran panen daripada menahan produksi untuk meningkatkan kualitas.
Belum adanya harga pokok pembelian (HPP) pemerintah juga membuat insentif menghasilkan garam bermutu tinggi terbatas.
Masalah di tingkat petambak kemudian berlanjut ke pabrik yang membutuhkan kepastian bahan baku.
“Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” lanjut Ekonom tersebut.
Persediaan lebih awal menjadi pilihan perusahaan ketika waktu dan jumlah pasokan lokal belum dapat dipastikan. Kondisi inilah yang dinilai Ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI) Wilson Rajagukguk perlu dijawab dengan pembenahan pola produksi rakyat.
“Produsen garam kita adalah ‘petani petambak’ bukan industri. Di sinilah letaknya perlu dibangun kelembagaan koperasi agar para petani berdaya membangun pekerjaan mereka menjadi industri,” tulis Wilson dalam keterangan yang diterima.
Baginya, petambak yang berjalan sendiri-sendiri sulit membangun skala produksi yang mampu mengikuti kebutuhan pabrik.
“Jawabannya industrialisasi milik petambak. Kelembagaannya? Koperasi,” ungkap Guru Besar UKI ini.
Model tersebut dinilainya dapat membawa petambak dari sekadar menghasilkan garam menuju pemasok yang lebih terorganisasi.
Sebagai informasi, Pemerintah mulai menyiapkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) Rote Ndao untuk menopang target swasembada garam 2027.
Tantangannya kini terletak pada kemampuan mengubah produksi musiman menjadi pasokan yang dapat diandalkan industri sepanjang tahun.















