Ilustrasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PravadaNews)

Beranda / Hukum / Pakar: Hakim Harus Terus Diawasi agar Jadi Benteng Terakhir Rakyat

Pakar: Hakim Harus Terus Diawasi agar Jadi Benteng Terakhir Rakyat

PravadaNews – Hakim disebut sebagai benteng terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Namun, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai posisi tersebut hanya dapat diwujudkan jika hakim mendapat pengawasan yang kuat, berlapis, dan dilakukan secara berkesinambungan.

Fickar mengatakan pengawasan terhadap hakim tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal lembaga peradilan. Menurutnya, kontrol juga harus datang dari lembaga eksternal hingga masyarakat agar kekuasaan kehakiman tidak berjalan tanpa pengawasan.

“Pengawasan baik internal (Bawas), eksternal (Komisi Yudisial) maupun pengawasan masyarakat, termasuk oleh LSM, harus diperkuat dan dilakukan berkesinambungan,” kata Fickar saat dimintai tanggapan, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Fickar, pengawasan berkelanjutan diperlukan agar hakim menyadari bahwa setiap tindakan dalam menjalankan kewenangannya selalu berada dalam pantauan. Hal tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak independensi sekaligus kredibilitas peradilan.

Dia menilai kekuasaan yang besar tanpa kontrol dapat membuka ruang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan.

Fickar bahkan menyoroti bahwa pengawasan moral dan agama yang melekat pada profesi hakim pun belum cukup untuk mencegah praktik korupsi. Padahal, setiap putusan hakim secara formal menggunakan frasa yang menempatkan keadilan sebagai tanggung jawab di hadapan Tuhan.

“Pengawasan Tuhan saja sering kali diabaikan,” ujarnya.

Menurut Fickar, kondisi tersebut menjadi ironi karena hakim setiap hari bekerja atas nama Tuhan ketika menjalankan tugas mengadili perkara. Putusan pengadilan juga selalu menggunakan frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun, Fickar menilai nilai moral yang terkandung dalam sumpah dan simbol hukum tersebut belum otomatis membuat praktik pemerasan maupun suap di lingkungan peradilan berhenti.

“Padahal mereka setiap hari bekerja atas nama Tuhan, putusannya selalu berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” katanya.

Karena itu, pengawasan formal tetap diperlukan untuk memastikan kewenangan hakim tidak disalahgunakan. Mekanisme tersebut harus berjalan meskipun seorang hakim secara pribadi memiliki komitmen moral yang kuat.

Fickar menilai pengawasan internal melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung harus berjalan beriringan dengan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Kontrol masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga dinilai penting sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya peradilan.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan secara berlapis dapat mempersempit ruang terjadinya praktik pemerasan maupun suap. Sebaliknya, lemahnya pengawasan akan membuka peluang bagi kekuatan uang dan kepentingan tertentu untuk memengaruhi proses hukum.

Pandangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa upaya menjadikan hakim sebagai “benteng terakhir” rakyat tidak cukup hanya melalui peningkatan kesejahteraan. Negara juga harus memastikan seluruh mekanisme pengawasan bekerja efektif agar independensi hakim benar-benar terlindungi.

Dengan demikian, penguatan lembaga peradilan perlu berjalan bersama dengan pengawasan yang konsisten dan keterlibatan publik. Bagi Fickar, hakim baru dapat menjadi benteng terakhir masyarakat apabila kekuasaan yang dimilikinya selalu berada dalam kontrol sistem, lembaga pengawas, dan masyarakat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *