Bupati Indramayu periode 2021-2025, Nina Agustina Dai Bachtiar saat blusukan ke tambak garam di Desa Krangkeng.(Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Indramayu)

Beranda / Ekonomi / Ironis! Panen Garam Ada tapi Pabrik Masih Impor

Ironis! Panen Garam Ada tapi Pabrik Masih Impor

PravadaNews – Ironis! Garam yang dipanen di sejumlah pesisir Indonesia, tapi sebagian pabrik masih mengandalkan bahan baku impor. Alhasil, luas tambak dan hasil panen belum otomatis membuat garam lokal digunakan industri.

Pada 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan produksi garam nasional mencapai 2,04 juta ton sepanjang 2024. Sebagian besar produksinya berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Di Indramayu, Jawa Barat, produksi garam mencapai 135.891 ton dari lahan produktif seluas 1.445,65 hektare pada tahun yang sama. Pada awal 2025, sekitar 25.000 ton juga masih tersimpan di Krangkeng, Losarang, Kandanghaur, dan Patrol.

Namun, produksi tersebut masih berada di bawah kebutuhan nasional yang diperkirakan mencapai 4,5–4,9 juta ton per tahun. Lebih dari 2,5 juta ton di antaranya merupakan kebutuhan industri dengan standar mutu tinggi.

Kesenjangan antara tambak dan kebutuhan pabrik tersebut berupaya dijembatani melalui Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan, kawasan itu akan dikembangkan bersama PT Garam.

“Dengan dukungan pengalaman PT Garam sebagai BUMN pergaraman, kami optimistis program K-SIGN dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan industri garam nasional yang mampu mendukung percepatan swasembada garam,” ujar Koswara dalam siaran resmi, Sabtu (4/7/2026).

Melalui kesepakatan ini, pengembangan K-SIGN dibidik juga untuk memperbaiki kualitas garam agar sesuai dengan kebutuhan industri. Rincian pelaksanaan pengelolaannya masih akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama kedua pihak.

Sebab, sebagian industri membutuhkan garam dengan kadar natrium klorida (NaCl) di atas 97%. Untuk memenuhi spesifikasi tersebut, KKP mendorong pembangunan fasilitas pencucian dan kristalisasi di kawasan produksi.

Kontrasnya, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan 2025–2029 mencatat luas tambak garam nasional telah mencapai lebih dari 34.000 hektare. Namun, impor garam industri berkode HS 25010093 mencapai sekitar 936.000 ton sepanjang Januari–Mei 2026 atau meningkat 13,1% secara tahunan.

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, peningkatan produksi belum cukup apabila mutu garam petambak tidak sesuai dengan kebutuhan industri.

“Perlu teknologi pemurnian garam di tingkat petambak, agar garam produksi dalam negeri benar-benar bisa memenuhi standar industri dengan harga yang bersaing,” kata Daniel dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Perbedaan spesifikasi membuat garam yang telah dipanen belum seluruhnya dapat langsung masuk ke pabrik. Selain mutu, industri membutuhkan pasokan dalam jumlah dan kualitas yang stabil sepanjang tahun.

Karena itu, Daniel meminta penyerapan produksi lokal diperkuat sekaligus impor garam dikendalikan. Pasokan dari luar negeri dinilai perlu dibatasi untuk kebutuhan yang belum dapat dipenuhi produsen domestik.

Target swasembada garam pada 2027 akhirnya tidak cukup ditopang luas tambak dan peningkatan hasil panen. Keberhasilannya bergantung pada kemampuan mengolah garam lokal sesuai standar hingga benar-benar digunakan pabrik sebagai pengganti impor.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *