PravadaNews – Rapat paripurna DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang I 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak 316 dari total 580 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Dasco kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap laporan Komisi III DPR. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan terhadap hasil tersebut.
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA dapat disetujui?” ujar Dasco. Pertanyaan tersebut langsung mendapat persetujuan dari para legislator yang hadir.
Persetujuan DPR diberikan setelah Komisi III menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh kandidat. Para calon tersebut sebelumnya diajukan melalui Panitia Seleksi Komisi Yudisial (KY).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan KY awalnya mengajukan 11 calon hakim agung. Selain itu, terdapat tiga calon hakim ad hoc pada MA yang turut diajukan untuk mengikuti proses seleksi.
Komisi III kemudian menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Proses tersebut berlangsung selama dua hari pada 12-13 Agustus 2026.
Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi III menggelar rapat pleno internal. Hasilnya, komisi tersebut menyepakati seluruh nama yang direkomendasikan KY.
Dengan keputusan tersebut, seluruh 14 kandidat memperoleh persetujuan Komisi III DPR. Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan proses seleksi. Ia menegaskan proses tersebut dijalankan dengan mengacu pada mekanisme yang berlaku.
“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR,” kata Habiburokhman. Menurut dia, dukungan tersebut membantu Komisi III menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan dalam rapat paripurna menjadi tahap lanjutan setelah proses seleksi di Komisi III DPR. Seluruh calon yang direkomendasikan KY akhirnya mendapatkan persetujuan dari anggota DPR yang hadir.
Dengan keputusan tersebut, DPR secara resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung serta tiga calon hakim ad hoc MA. Selanjutnya, proses pengisian posisi hakim tersebut mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, rinciannya 11 calon hakim agung, 2 calon hakim ad hoc HAM, dan 1 calon hakim ad hoc Tipikor, berikut daftarnya:
• Calon Hakim Agung Kamar Pidana
1. Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung)
2. Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung)
3. Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung)
4. Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners)
• Calon Hakim Agung Kamar Perdata
5. Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung)
6. Nurmaningsih (Notaris pada Kantor Nurmaningsih)
• Calon Hakim Agung Kamar Agama
7. Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung)
8. Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)
• Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha (Pajak)
9. Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung)
10. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
11. Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
• Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
1. Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm)
2. Roki Panjaitan (Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
• Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
1. Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.















