PravadaNews – Penetapan tersangka terhadap bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua petinggi lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Adapun dua pejabat tinggi BGN lainnya yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga mantan pentolan BGN itu diduga telah melakukan intervensi mark-up barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil proses penyelidikan dengan dua alat bukti yang cukup.
Syarief mengatakan, ketiganya kompak melakukan aksi dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG yang nilai kerugiannya ditaksir triliunan rupiah.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka,” jelas Syarief dikutip Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Korupsi BGN dari Motor Listrik Hingga TV
Ketiganya diduga mengatur penunjukan mitra pelaksana program melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka dan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari.
Syarief mengungkapkan, insentif miliaran rupiah itu didapat ketiga tersangka dari hasil pengaturan atau penunjukan mitra pelaksana program MBG atau yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025–2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief
Selain penetapan tersangka tiga orang eks pentolan BGN, pada hari yang sama, Rabu (3/6/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Nama-nama yang terseret dalam kasus korupsi itu yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore terkait dugaan kasus pemerasan dan juga gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama dengan 7 orang pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Atas perbuatanya Silmy dan tujuh orang tersangka lainnya itu akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tutup Budi.















