Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Siapkan Dua Tim Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Kejagung Siapkan Dua Tim Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

PravadaNews – Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung telah menyiapkan dua tim penyidik untuk menghadapi permohonan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan kesiapan itu di Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Dua tim tersebut berasal dari Tim Penyidik Sembilan yang menangani perkara Febrie.

Anang mengatakan kedua tim telah ditunjuk untuk menindaklanjuti proses praperadilan. Tim pertama dipimpin Riyono, sedangkan tim kedua dipimpin Hari Wibowo.

“Tim Penyidik Sembilan telah siap untuk menindaklanjuti permohonan praperadilan tersebut,” ujar Anang. Ia menyebut praperadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya. Mekanisme pengajuan tersebut juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di tengah proses praperadilan, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Febrie. Tim Sembilan memanggil tujuh saksi dari pihak swasta pada Selasa (18/8/2026).

Penyidik juga memanggil seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli. Para saksi dan ahli tersebut hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Anang menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Ketujuh saksi tersebut telah hadir, dan ahli (juga hadir) pada pemeriksaan hari ini,” kata Anang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Tim hukum mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kubu Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah. Permohonan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Salah satu yang dipersoalkan ialah penerbitan surat perintah penyidikan terhadap Febrie. Tim hukum meminta SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Tim hukum juga menggugat penggeledahan dan penyitaan di rumah Febrie pada 9 Juli 2026. Mereka turut meminta penetapan tersangka tertanggal 10 Juli 2026 serta pencegahan bepergian ke luar Indonesia selama 20 hari dinyatakan tidak sah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *