Ilustrasi ketuk palu dalam peradilan. (Foto: AI)

Beranda / Hukum / Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut

Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut

PravadaNews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah tahanan negara (rutan).

Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut masih dapat dipenuhi selama berada di rutan.

Yaqut sebelumnya mengajukan pengalihan penahanan setelah menjalani operasi. Ia membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka selama masa pemulihan.

Menurut hakim, kedua kebutuhan medis tersebut masih dapat ditangani di rutan. Karena itu, majelis belum menemukan alasan untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah.

“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dikutip, Rabu (19/8/2026).

Majelis menyatakan kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh pihak rutan.

Hakim juga menjelaskan prosedur apabila kondisi kesehatan Yaqut mengalami keadaan darurat. Yaqut diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan jika membutuhkan penanganan segera.

Dokter kemudian akan menentukan jenis perawatan yang diperlukan berdasarkan kondisi Yaqut. Penanganan dapat berupa rawat inap atau rawat jalan sesuai hasil pemeriksaan medis.

Kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan kebutuhan pemeriksaan ke poli bedah karena adanya risiko infeksi. Hakim mempersilakan tim hukum mengajukan permohonan izin untuk menjalani pengobatan jalan.

“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” ujar Ni Kadek.

Majelis akan memeriksa permohonan tersebut sebelum memberikan keputusan.

Yaqut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Dalam dakwaan, ia disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen. Jaksa menyebut pembagian tersebut dilakukan tanpa dilandasi kajian teknis.

Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak sesuai mekanisme. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut perkara itu berkaitan dengan permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus serta penerimaan biaya percepatan. Dalam perkara tersebut, Yaqut juga disebut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *