Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat. (Foto:Negus gibran/pravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Minta Bandar Judi Timezone Ditangkap

DPR Minta Bandar Judi Timezone Ditangkap

PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti maraknya praktik perjudian yang diduga berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Menurut Sudding, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengusut tuntas dan menangkap pihak yang diduga menjadi bandar atau aktor utama di balik aktivitas perjudian tersebut.

Sudding menilai praktik perjudian yang menyasar atau memanfaatkan lokasi yang identik dengan hiburan keluarga merupakan persoalan serius karena berpotensi merusak ketertiban sosial serta memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Sudding meminta aparat bertindak tegas dan profesional untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan memberikan efek jera.

“Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak,” kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Sudding mengatakan, penggerebekan dua lokasi perjudian di Jakbar dan Jakut oleh Polda Metro Jaya bukan sekadar pengungkapan tindak pidana perjudian biasa. Sudding meminta ada hukuman yang tegas dari pengungkapan kasus itu.

“Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak,” ungkap Sudding.

Menurut Sudding, secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi.

Legislator PAN ini menilai kasus tersebut harus menjadi alarm perjudian modern tak lagi hadir dalam bentuk kasino gelap atau lapak-lapak konvensional. Sudding mengatakan, tempat perjudian bisa berkamuflase di tengah permukiman.

“Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti,” ucap Sudding.

Sudding melihat fenomena perjudian modern menunjukkan adanya pergeseran pola perjudian di Indonesia. Jika dulu perjudian identik dengan kartu hingga sabung ayam, kini justru bentuknya makin sulit dikenali.

“Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa,” kata Sudding.

Seperti diketahui, pelaku tindak pidana terkait judi berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) bertambah. Total ada 69 orang yang ditangkap.

“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” ujar Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Polisi memerinci 69 orang tersebut terdiri atas pemilik Timezone, karyawan, hingga pemain. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player,” ucap Reza.

Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.

Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot.

Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone, diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.

Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *