Ilustrasi Guru PPPK. (Foto: Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Beranda / Nasional / Bagaimana Nasib Guru PPPK?

Bagaimana Nasib Guru PPPK?

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terus menggodok soal status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai status PPPK sudah pada tahap finalisasi. Adapun yang menjadi pembahasan terkait status guru PPPK guru madrasah negeri dan guru TK.

“PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendikdasmen termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” jelas Dasco, Selasa (18/8/2026).

MenPAN-RB, Rin Widiyantini menjabarkan, terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Untuk guru PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini.

“Kemudian, akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di 2027 awal 2027,” kata Rini.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah terus mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru. Aspirasi mengenai masalah tersebut selama ini disampaikan kepada pemerintah maupun DPR.

Pemerintah dan DPR menyepakati arah penyelesaian persoalan status kepegawaian guru. Kesepakatan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu hingga peluang menjadi PNS.

Salah satu kesepakatan yang dicapai ialah perubahan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah dan DPR juga melakukan finalisasi terhadap sejumlah kelompok guru.

Pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu dan PPPK yang akan mengikuti proses menjadi PNS. Guru madrasah negeri dan guru TK juga masuk dalam pembahasan.

“Semua harus dihitung,” ujar Prasetyo, Selasa (18/8). Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan guru hingga kemampuan fiskal negara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, penataan guru PPPK dan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan seleksi PNS tidak mengganggu kondisi fiskal pemerintah.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap menjaga di 2,4% defisitnya. Jadi, kita sudah hitung semua,” kata Purbaya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief menilai, finalisasi pembahasan pemerintah dan DPR terkait status PPPK jangan hanya sekadar perubahan status administratif.

Berdasarkan hasil finalisasi tersebut, guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027.

“Karena itu, kami di DPR akan mengawal agar hasil finalisasi ini dapat diimplementasikan secara tepat sasaran,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Habib, kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menghadapi ketidakjelasan status. Bahkan ada yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Kita tentu prihatin,” kata Syarief.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *