PravadaNews – Juru Bicara Markas Besar Pusat Khatam al-Anbiya Iran, Kolonel Ebrahim Zolfaqari, memperingatkan bahwa perusahaan atau negara mana pun yang menerima pembayaran dari aset Iran yang dibekukan—berdasarkan usulan yang disampaikan Presiden AS Donald Trump—akan dilarang melintasi Selat Hormuz.
Zolfaqari menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa (28/7), sebagai tanggapan atas ucapan Presiden AS yang menyatakan bahwa kapal-kapal yang rusak dalam perang melawan Iran baru-baru ini akan diberi ganti rugi menggunakan aset Iran yang dibekukan di luar negeri.
Melansir dari Kantor Berita IRNA, Zolfaqari mengatakan Trump telah mengumumkan bahwa ganti rugi bagi kapal-kapal yang rusak akibat melintasi rute selatan Selat Hormuz—yang disebutnya sebagai jalur ilegal dan tidak aman—selama perang tersebut akan dibayarkan dari aset Iran yang dibekukan.
Zolfaqari menyebut langkah semacam itu sebagai tindakan ilegal dan memperingatkan akan adanya konsekuensi jika hal itu diterapkan.
Zolfaqari menegaskan bahwa angkatan bersenjata Iran akan melarang pelintasan di Selat Hormuz bagi kapal-kapal milik perusahaan atau negara mana pun yang menerima pembayaran dari aset Iran yang dibekukan berdasarkan skema yang diusulkan tersebut.















