PravadaNews – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan memasuki tahap akhir. Seluruh rangkaian pembuktian dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dinyatakan selesai pada Jumat (21/8/2026).
Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan kewenangan penyidik Polri melakukan upaya paksa di luar wilayah hukumnya. Persoalan tersebut dikaitkan dengan keharusan memperoleh izin dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tindakan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai pembagian wilayah hukum kepolisian tidak membatasi kewenangan Polri secara keseluruhan. Menurutnya, pembagian tersebut pada dasarnya merupakan pembagian beban tugas.
“Polisi Republik Indonesia itu kewenangannya di seluruh wilayah Indonesia,” kata Chairul dalam persidangan.
Chairul menegaskan pembagian wilayah hukum tidak otomatis membuat tindakan penyidik di daerah lain menjadi tidak sah. Chairul memberikan contoh penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah hukum pengadilan negeri lain.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilakukan apabila penyidik telah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Izin pengadilan menjadi bagian penting dalam menentukan legalitas tindakan upaya paksa.
Karena itu, aspek kewilayahan penyidik perlu dilihat bersama dengan keberadaan izin tersebut.
“Tidak masalah kalau pun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro di luar wilayah hukumnya sepanjang ada izin,” ujar Chairul.
Chairul menyebut persetujuan pengadilan membuat persoalan administratif mengenai kewenangan wilayah penyidik tidak lagi menjadi persoalan utama.
Chairul juga menjelaskan konsekuensi izin pengadilan terhadap pemeriksaan melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, tindakan upaya paksa yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan memiliki batas tertentu untuk kembali dipersoalkan.
“Sepanjang sudah diizinkan oleh Ketua Pengadilan atau disetujui tindakannya oleh Ketua Pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan,” kata Chairul.
Chairul menilai keberadaan izin menjadi hal yang perlu terlebih dahulu dipastikan.
Dalam konteks perkara Febrie, Chairul mencontohkan penggeledahan rumah yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong. Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah memperoleh izin dari pengadilan yang berwenang.
“Benarkah telah ada izin dari misalnya Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Chairul.
Jika izin tersebut tersedia, Chairul menilai persoalan administratif mengenai kewenangan Polda Metro Jaya tidak lagi relevan diperdebatkan.















