Ilustrasi gedung KPK. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Batas Jabatan Ketum Parpol Berpotensi Cegah Dinasti Kekuasaan

Batas Jabatan Ketum Parpol Berpotensi Cegah Dinasti Kekuasaan

PravadaNews – Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol) maksimal dua periode kepengurusan yang disampaikan Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden dan DPR RI pekan ini ramai diperbincangkan publik.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pencegahan menguatnya pola personalisasi kekuasaan dalam tubuh partai politik di Indonesia yang berimbas terhadap fenomena korupsi.

Menyikapi hal itu, Pengamat politik dari Citra Institut, Efriza, menilai salah satu poin mendasar dari akar persoalan korupsi dalam skema partai politik di Indonesia adalah menguatnya kepemimpinan yang bertumpu pada figur tunggal.

Menurut Efriza, sejauh ini partai politik ditengarai telah kehilangan marwah sebagai alat perjuangan mensejahterakan rakyat dan hanya kerap beroperasi layaknya sebagai bagian entitas pribadi.

Efriza menekankan partai politik bahkan menyerupai perusahaan yang sangat bergantung pada satu sosok pemimpin.

“Partai politik menjadi seperti milik pribadi. Kepemimpinan terus berulang pada figur yang sama, dan juga sirkulasi elite menjadi terbatas,” ungkap Efriza kepada PravadaNews, Rabu, (29/4/2026).

“Kondisi itu sebagai penyakit organisasi yang juga sudah lama terjadi. Ketua umum partai politik kerap merangkap sebagai calon presiden, sehingga membuat sistem organisasi bergantung pada satu figur,” lanjut Efriza.

Efriza mencontohkan sejumlah partai yang dinilai menunjukkan kecenderungan tersebut, mulai dari Surya Paloh di Partai NasDem, Partai Demokrat yang juga kerap dikaitkan dengan keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan hingga Jokowi di PSI.

Selain itu, pola serupa juga terlihat pada sosok Prabowo Subianto di Gerindra, Zulkifli Hasan di Partai Amanat Nasional, Muhaimin Iskandar di PKB, hingga Partai Perindo pimpinan Hari Tanoe yang cenderung disebut juga memiliki kultur berbasis keluarga didalam struktur kepemimpinannya.

Efriza menyebut kecenderungan personalisasi dalam partai politik itu bahkan telah melahirkan pola regenerasi yang terbatas, di mana kepemimpinan tak hanya berputar di individu yang sama, tetapi juga berlanjut kepada anggota keluarga atau lingkaran dekatnya.

“Jika bukan orang itu lagi, maka keluarganya yang melanjutkan,” ujar Efriza.

Meski demikian, Efriza mencatat tidak semua partai mengalami gejala serupa. Golkar dan PKS, menurut Efriza, justru relatif lebih mampu menghindari dominasi dari figur tunggal karena terbentuknya faksi-faksi internal yang membuat dinamika kekuasaan lebih terbuka.

Efriza menambahkan, sementara pada partai politik yang memiliki sistem yang terpusat ke individu
hampir dipastikan tidak ada faksi yang berfungsi sebagai bagian penyeimbang karena seluruh struktur cenderung satu suara dengan ketua umum.

“Di partai politik yang tidak terpersonalisasi, biasanya ada faksi yang membuat tidak semua keputusan terkonsentrasi pada satu orang,” tutup Efriza.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian Direktorat Monitoring terkait tata kelola partai politik ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 itu juga turut menyoroti soal ketiadaan standar kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.

Berdasarkan temuan itu, KPK juga mengajukan rekomendasi terkait aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *