PravadaNews – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menyesuaikan diri dengan perubahan pola kerja.
Netty menyoroti perlunya kepastian perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital.
Netty mengatakan perkembangan dunia kerja melahirkan kelompok pekerja dengan pola kerja yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Pengemudi ojek online dan kurir menjadi contoh pekerja yang membutuhkan perhatian dalam regulasi baru.
Menurut Netty, pekerja lepas (pekerja gig) tetap membutuhkan perlindungan meski menjalankan pekerjaan secara lepas, paruh waktu, atau kontrak jangka pendek. Ia menilai aturan baru harus memberikan kepastian mengenai keselamatan kerja dan jaminan sosial.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut,” ujar Netty kepada wartawan, Jumat (21/8/2026). Netty juga mengingatkan agar tidak ada pekerja yang kehilangan perlindungan karena berada di wilayah abu-abu.
Netty tetap membuka ruang bagi sistem kemitraan yang memberikan fleksibilitas kepada pekerja gig. Namun, fleksibilitas tersebut menurutnya tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan berpindah kepada pekerja.
Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan ketika menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Karena itu, Netty mendorong keberadaan jaminan sosial yang memadai bagi kelompok pekerja tersebut.
Politisi itu juga meminta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperluas kepada pekerja rentan dan informal. Skema kepesertaan serta pembiayaannya, kata dia, perlu menyesuaikan kondisi pendapatan pekerja yang tidak selalu tetap.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga dinilai perlu memperhatikan kepentingan dunia usaha. Netty menilai perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan kemampuan perusahaan menciptakan lapangan kerja.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh,” tegasnya.
Netty meminta suara pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya turut diperhatikan dalam pembahasan regulasi.
Netty berharap revisi aturan ketenagakerjaan dapat menjadi regulasi yang lebih adaptif. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja di tengah perubahan pola pekerjaan.
DPR RI bersama pemerintah saat ini membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Rancangan tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembahasan RUU tersebut mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan. Materinya antara lain mengatur PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi pekerja platform digital.
Netty menegaskan perubahan regulasi harus memastikan tidak ada kelompok pekerja yang tertinggal. “Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya.















