Pecahan uang palsu senilai Rp 100.000 sebanyak 360.000 lembar yang nyaris beredar di Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Uang Palsu Sebanyak Rp 36 Miliar Nyaris Beredar

Uang Palsu Sebanyak Rp 36 Miliar Nyaris Beredar

Pravadanews – Uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 36 miliar nyaris beredar setelah diproduksi di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Namun, rencana peredaran uang palsu tersebut justru gagal setelah digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ada empat tersangka yang ditangkap, yakni N, S, D, dan AB.

“Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi, sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers di Taman Tekno, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8).

Menurut Viktor, sebagian uang palsu telah dipotong menjadi lembaran dan siap diedarkan. Sementara itu, sebagian lainnya masih berbentuk lembaran besar yang belum dipotong.

“Dari TKP tersebut juga kami bisa mengamankan sejumlah uang palsu senilai Rp 36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong dan siap diedarkan maupun yang masih dalam bentuk lembaran,” kata Victor.

Namun, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Hal itu terjadi karena pihak sudah lebih dulu menggerebek para tersangka di Taman Tekno dan menangkap N, S, dan D. Ketiganya diduga berperan memproduksi uang palsu.

Dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, polisi kemudian menangkap AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB diduga sebagai pemberi pesanan sekaligus pemodal dalam produksi uang palsu tersebut.

“Kita bisa kembangkan kepada satu orang di daerah PIK. Satu orang ini berperan memberikan order, berinisial AB,” jelas Viktor.

Polisi menduga AB merupakan otak produksi uang palsu tersebut. Pasalnya, dalam aksi kejahatan itu AB disebut menyiapkan peralatan dan memberikan uang muka kepada tiga orang yang bertugas melakukan produksi.

“Yang memberi order ini menjadi otak karena inisial AB pemberi order daripada tiga orang ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi,” kata Viktor.

Berdasarkan penyelidikan sementara, uang palsu itu rencananya diedarkan melalui dua jaringan. AB disebut memiliki jaringan pengedar sendiri, sedangkan kelompok yang memproduksi juga mempunyai jalur peredaran lainnya.

“Pihak yang memberikan modal atau memberikan perintah ini punya tempat atau jaringan untuk mengedarkan. Sedangkan kelompok residivis yang melakukan produksi itu juga punya jaringan untuk mengedarkan,” jelas Victor.

Adapun saat beredar, rencana uang palsu tersebut akan dicampur dengan uang asli, kemudian didistribusikan melalui salah satu bank swasta. Namun, rencana tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Kami mendapat informasi dari hasil penyelidikan, uang tersebut akan dimasukkan atau didistribusikan kepada salah satu bank swasta. Nanti tentunya akan kami kembangkan. Jadi biasanya dicampur antara asli dengan palsu,” kata Viktor.

Uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut menyerupai pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016. Polisi menyebut hasil cetakannya memiliki kualitas ‘Grade A’ karena dilengkapi sejumlah unsur yang terdapat pada uang asli.

“ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, ada hologram, dan juga ada simbol negara,” kata Victor.

Dari lokasi produksi, polisi turut menyita mesin cetak offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta, laptop, dan sejumlah alat komunikasi. Seluruh peralatan produksi itu diperkirakan bernilai Rp 1 miliar.

Dua dari empat orang yang ditangkap diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang kemungkinan terlibat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses pemeriksaan dan pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ucap Viktor.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *