Proses pemadaman api kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Foto: Dok. BPBD Kalteng)

Beranda / Hukum / Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla

PravadaNews — Bareskrim Polri menduga pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan tidak dilakukan secara mandiri. Penyidik kini menelusuri dugaan adanya pemodal yang mengendalikan para pelaku di lapangan.

Bareskrim telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka perorangan dalam perkara karhutla. Para tersangka tersebut disebut berlatar belakang pekerja serabutan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan penyidik masih mencari pihak yang diduga membiayai pembakaran. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal uang yang diterima para pelaku.

“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026). Sumber pendanaan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Polri juga berupaya menemukan pihak yang diduga menyuruh pembakaran. Penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lokasi kejadian.

Irhamni menegaskan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polri menilai pembakaran hutan dan lahan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

“Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan,” tegas Irhamni. Penindakan juga diarahkan kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.

Hingga kini, Bareskrim belum menemukan tersangka dari unsur korporasi. Meski demikian, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara karhutla masih terus berjalan.

Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan milik 71 tersangka perorangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari petunjuk mengenai dugaan aliran dana dalam kasus pembakaran.

Irhamni mengatakan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Polisi juga ingin mengetahui kepentingan dan pihak yang berada di balik kegiatan pembakaran tersebut.

“Ini sedang kami kejar tentunya. Tidak berhenti di sini,” kata Irhamni. 

Penelusuran akan dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Sebanyak 71 tersangka tersebut berasal dari 89 laporan polisi. Laporan itu diterbitkan oleh sembilan kepolisian daerah.

Sembilan Polda yang menangani laporan tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Bareskrim kini memusatkan perhatian pada dugaan pemodal dan aliran dana di balik karhutla. Polisi menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan hingga pihak yang bertanggung jawab dapat ditelusuri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *