Gedung parlemen DPR RI. (Foto: dpr.go.Id)

Beranda / Nasional / Menhaj Stop Bahas War Tiket Haji setelah Banyak Dikritik DPR

Menhaj Stop Bahas War Tiket Haji setelah Banyak Dikritik DPR

PravadaNews – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan akhirnya tidak melanjutkan pembahasan war tiket haji setelah mendapatkan kritikan dari para anggota dewan.

“Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu (pembahasan) sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” kata Gus Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026)

Wacana perubahan skema pendaftaran haji dari antrean menjadi war tiket sejak awal mendapatkan kritikan dari Parlemen, khususnya Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Skema War Tiket Haji Rusak Antrean

Teranyar, kritikan itu datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. Maman mendesak agar Kemenhaj untuk mengkaji ulang skema haji dengan war tiket yang kini menjadi perbincangan publik.

“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang wacana war tiket haji,” kata Maman di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Maman mengatakan, skema war tiket akan mengganggu antrean haji yang sudah berjalan. Skema berbasis kecepatan ini hanya akan merugikan calon jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.

“Kasihan calon jemaah yang sudah mengantre belasan tahun dan dijadwalkan berangkat dua atau tiga tahun ke depan, tetapi justru tergeser akibat sistem ini,” ujar Maman.

“Kebijakan harus berpihak pada keadilan jemaah, bukan sekadar adu cepat,” tambah Maman.

Pada minggu lalu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopan menilai, wacana Kemenhaj terkait war tiket keberangkatan haji itu akan berpotensi menimbulkan prinsip ketidakadilan dalam penerapannya.

“Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” kata Marwan, pada minggu lalu.

Marwan menuturkan, wacana haji tanpa antre bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai peraturan pelaksanaan ibadah haji harus melalui proses pendaftaran dan daftar tunggu.

“Aspek keadilannya bagaimana? Nanti akan ada pengumuman, orang miskin dilarang berhaji,” kata Marwan.

Sementara itu, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti wacana penerapan war tiket untuk pendaftaran haji.

Selly menegaskan, kebijakan terkait ibadah haji tidak semata-mata mengikuti pendekatan kecepatan akses atau kemampuan teknis semata, melainkan harus berpijak pada prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly dalam keterangannya, pada minggu lalu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *