Stok Minyakita di Pasar Palmerah. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / HET Minyakita Terjegal Ongkos Distribusi

HET Minyakita Terjegal Ongkos Distribusi

PravadaNews – Panjangnya rantai distribusi disebut menjadi salah satu penyebab harga Minyakita di sejumlah pasar masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, ketika menjelaskan perbedaan harga MinyaKita di tingkat konsumen.

“Salah satu penyebab harga Minyakita masih berada di atas HET adalah rantai distribusi yang panjang sehingga harga jual oleh pedagang pengecer kepada konsumen menjadi lebih tinggi dari HET,” ujar Iqbal kepada PravadaNews, dikutip Senin (21/7/2026).

Di tengah ketentuan HET tersebut, PravadaNews masih menemukan harga Minyakita mencapai Rp19.000 hingga Rp21.000 per liter di sejumlah pasar.

Sementara itu, Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag mencatat rata-rata nasional MinyaKita sebesar Rp15.870 per liter pada 16 Juli 2026. Angka itu masih 1,08% di atas HET.

Perbedaan harga ini menunjukkan kondisi distribusi Minyakita tidak sama di setiap pasar. Menurut Iqbal, semakin panjang jalur penyaluran, harga yang diterima pengecer dapat semakin tinggi.

Karena itu, pedagang pasar rakyat diminta membeli Minyakita melalui pelaku distribusi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Jalur resmi tersebut diharapkan dapat memperpendek penyaluran hingga tingkat pengecer.

Persoalan serupa telah terlihat pada April 2026 ketika rata-rata nasional Minyakita mencapai Rp15.982 per liter. Pada periode tersebut, sebanyak 28 provinsi mencatat rata-rata harga sesuai HET.

Namun, alasan panjangnya rantai distribusi turut memunculkan pertanyaan mengenai ongkos yang menjadi dasar penetapan HET. Sebab, biaya penyaluran ikut membentuk harga sebelum Minyakita sampai kepada konsumen.

Ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI), Wilson Rajagukguk menilai, biaya rantai pasok seharusnya telah masuk dalam perhitungan HET.

“Jika alasannya terletak pada rantai pasok, seharusnya dalam menetapkan HET variabel harga dalam hal rantai pasok juga sudah diperhitungkan,” kata Wilson kepada PravadaNews, Minggu (19/7).

Baginya, biaya produksi dan penyaluran perlu diperhitungkan sejak awal agar harga akhir tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, persoalan Minyakita tidak hanya terletak pada panjangnya rantai distribusi, tapi juga pada perhitungan ongkos dalam penetapan HET.

Selama harga di sejumlah pasar masih mencapai Rp21.000 per liter, efektivitas rantai distribusi menjadi bagian penting dalam menjaga MinyaKita tetap sesuai HET.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *