PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026). Kedua saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai,” kata Budi.
Dua saksi yang dipanggil adalah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho. Keduanya diperiksa untuk kepentingan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan.
Nama Hendy sebelumnya muncul dalam persidangan perkara tersebut. Ia pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir Juli 2026.
Saat itu, Hendy mengaku menerima sejumlah barang sebagai cinderamata perpisahan. Barang tersebut berupa sepatu sneaker, jaket, kain, dan baju batik.
Hendy merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai. Ia bahkan mengenakan salah satu pemberian tersebut ketika menghadiri persidangan.
Belakangan, Hendy mengetahui barang-barang tersebut diduga berasal dari uang suap di lingkungan DJBC. Ia kemudian mengambil langkah untuk menyerahkan nilai barang tersebut kepada KPK.
Hendy mengonversi nilai barang yang diterimanya menjadi uang tunai. Nilai yang diserahkan secara sukarela kepada KPK mencapai Rp6 juta.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Hendy mengetahui sumber barang yang diterimanya. Ia menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Kini, Hendy kembali dipanggil KPK dalam tahap pengembangan penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan bersama Hendra Leonardo Naibaho.
KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan. Penyidik kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru untuk memperluas perkara.
Pemanggilan Hendy dan Hendra menjadi bagian dari pengembangan penyidikan tersebut. KPK masih mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan bea dan cukai di lingkungan DJBC.















