PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Perkara tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa, tetapi terbagi dalam sejumlah klaster, salah satunya menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sodiq diduga memiliki peran dalam proses penerimaan mahasiswa tersebut. Ia disebut memberikan arahan kepada Mulyono, pihak swasta, terkait penerimaan uang dari calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
Dugaan tersebut menambah sorotan terhadap proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri, terutama ketika mekanisme seleksi mandiri diduga menjadi celah terjadinya praktik transaksional.
KPK kini mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Mulyono diketahui merupakan keponakan Sodiq.
“ASO (Ahmad Sodiq) memberikan perintah kepada Mulyono (MYN). Kodenya ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih,” ujar Taufik, Senin (24/8/2026).
Taufik menambakan, Mulyono diduga menerima uang yang dikategorikan sebagai gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta. Menurut Taufik, hal ini terjadi dengan sepengetahuan Sodiq.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang tersebut untuk pembelian tiga bidang tanah. Pembayaran tanah-tanah tersebut diduga dilakukan melalui Mulyono atas namanya.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang. Namun, uang tersebut diperuntukkan bagi ASO,” ujar Taufik.
Selain klaster tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik lain yang melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Pada periode penerimaan mahasiswa 2025-2026, Eko diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa.
Melalui komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai sejumlah uang untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul,” kata Taufik.
KPK menduga Eko menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar paada periode 2025-2026. Penerimaan tersebut kemudian dilaporkannya kepada Sodiq.
Menurut Taufik, Sodiq juga diduga memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa.
KPK menduga akses tersebut digunakan dalam proses persetujuan calon mahasiswa baru yang telah memberikan sejumlah uang.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam perkara tersebut, pihak terkait diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua salah seorang calon mahasiswa.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan, calon mahasiswa tersebut disebut tidak lolos dalam proses seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang tersebut.
Atas rangkaian dugaan peristiwa tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan Unsoed termasuk Akhmad Sodiq selaku Rektor.
Kemudian Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik. Sementara tiga tersangka pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.















