Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Polri)

Beranda / Hukum / Polisi Luruskan Status Rekening Aktivis

Polisi Luruskan Status Rekening Aktivis

PravadaNews – Polda Metro Jaya meluruskan kabar mengenai pembekuan rekening donasi senilai Rp80,9 juta. Kepolisian menegaskan rekening tersebut tidak diblokir ataupun disita, melainkan hanya dikenai penundaan transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tindakan tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyelidikan. Penundaan transaksi itu bersifat sementara dan memiliki dasar hukum.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penyelidikan, penundaan tersebut dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

Budi menekankan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan. Selama masa penundaan, uang yang tersimpan di dalam rekening tetap menjadi milik pemilik rekening.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, saldo rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” tegasnya.

Setelah masa penundaan selama lima hari kerja berakhir, status penundaan akan dicabut. Kendali terhadap transaksi rekening kemudian kembali sepenuhnya kepada pemiliknya.

Dalam penyelidikan tersebut, kepolisian juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian penyidik adalah Pasal 237 terkait penghimpunan dana dari masyarakat.

Budi menjelaskan penghimpunan dana dari masyarakat harus dilakukan dengan izin resmi melalui badan usaha. Aktivitas tersebut tidak diperbolehkan dilakukan atas nama perorangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” jelas Budi.

Untuk mendalami aktivitas penggalangan dana tersebut, penyidik telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak terkait. Kepolisian ingin mengetahui tujuan serta legalitas dari penghimpunan dana yang dilakukan.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi dalam proses klarifikasi tersebut. Dua lembaga yang dilibatkan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

“Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian Sosial,” kata Budi.

Budi kembali meminta masyarakat tidak keliru memahami tindakan penyidik terhadap rekening tersebut. Menurutnya, surat yang dikirimkan penyidik bukan pemberitahuan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.

“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *