PravadaNews – Pelaksanaan Sentra Industri Garam Nasional (SIGN) diperkuat pemerintah melalui aturan baru yang mengatur tahapan kegiatan dan pengadaan barang/jasa untuk mendukung pengembangan kawasan industri garam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pelaksanaan Sentra Industri Garam Nasional pada Senin (10/8/2026).
Aturan tersebut melengkapi tahapan pembangunan kawasan garam yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah melalui Kepmen KKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang lokasi pembangunan SIGN.
“Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pelaksanaan Sentra Industri Garam Nasional,” bunyi judul Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2026, dikutip Selasa (25/8).
Melalui SIGN, pemerintah mendorong penguatan rantai industri garam dari produksi hingga pengolahan. Pengembangan kawasan itu diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperbaiki kualitas garam nasional.
Di sisi lain, penguatan industri garam juga membutuhkan dukungan terhadap pelaku usaha, terutama petambak garam. Aspek produksi, kualitas hasil panen, serta kepastian pasar menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan sektor pergaraman.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto menekankan, pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, termasuk petambak garam.
“Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keberpihakan kepada nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, serta pelaku usaha kelautan dan perikanan,” ujar Titiek dalam keterangan DPR RI, Sabtu (4/7).
Titiek menegaskan, pembangunan industri garam tidak hanya membutuhkan fasilitas produksi, tapi juga kebijakan yang mendukung masyarakat yang terlibat dalam rantai usaha garam.
Dengan terbitnya Kepmen KKP Nomor 59 Tahun 2026, pemerintah memiliki pedoman pelaksanaan untuk menjalankan kegiatan SIGN, termasuk pengaturan kebutuhan barang dan jasa dalam pembangunan kawasan.















