PravadaNews – Mangkraknya pembangunan Stadion Barombong di Makassar dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur daerah. Proyek yang dimulai sejak 2011 itu hingga kini belum juga berfungsi, meski struktur utama bangunan telah berdiri.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menyoroti persoalan mendasar berupa ketidakjelasan status lahan dan aspek administratif yang belum terpenuhi.
Menurut Fickar, kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam perencanaan sejak awal proyek.
“Ya harus diperiksa (penyebab) mangkraknya itu,” kata Fickar, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga : Stadion Barombong Mangkrak Tipikor Menanti
Selain sengketa lahan, Fickar menyebut pergantian kepemimpinan yang tidak diiringi kesinambungan kebijakan turut memperparah kondisi proyek.
Akibatnya, kata Fickar, pembangunan berjalan tanpa arah yang konsisten dan berujung terhenti.
Lebih lanjut, Fickar juga menyoroti kemungkinan adanya masalah pada aspek pembiayaan dan pengelolaan anggaran. Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp200 miliar, Fickar menilai penting adanya transparansi penggunaan dana publik.
“Harus diperiksa mangkraknya itu apakah karena bahan baku proyek yang naik, atau apakah ada uang proyek dibawa lari,” ujar Fickar.
Menurut Fickar, persoalan Barombong bukan sekadar proyek terhenti, melainkan potret jurang antara perencanaan dan implementasi kebijakan.
Fickar menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hambatan yang terjadi, termasuk peran pihak pengembang.
Jika dalam proses audit ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Fickar meminta aparat segera menindaklanjuti.
“Yang kedua ini bisa tipikor,” sebut Fickar.
Adapun proyek yang semula digadang menjadi stadion kebanggaan warga Makassar itu kini justru menjadi simbol stagnasi pembangunan. Ketidakpastian penyelesaian proyek memperpanjang daftar infrastruktur mangkrak yang belum menemukan solusi konkret.















