PravadaNews — Polemik rekening donasi milik aktivis Supriyono alias Botok kembali mendapat sorotan dari pakar hukum pidana. Bank Mandiri dinilai perlu memastikan dasar hukum sebelum menjalankan permintaan penundaan transaksi rekening nasabah.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai bank tidak semestinya langsung menghentikan transaksi tanpa dokumen hukum yang sah. Menurutnya, bank juga perlu memverifikasi status hukum pemilik rekening sebelum menjalankan permintaan tersebut.
“Tanpa surat permintaan atau perintah tertulis yang sah, Bank Mandiri tidak bisa melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi,” ujar Fickar, Selasa (25/8/2026).
Fickar menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila rekening milik nasabah tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Dosen Universitas Trisakti itu juga menyebut bank memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian dalam melayani nasabah.
Menurut Fickar, prinsip kehati-hatian perbankan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perbankan. Fickar menilai perlindungan terhadap nasabah juga menjadi bagian yang harus diperhatikan bank.
“Bank Mandiri sudah melanggar prinsip kehati-hatian, melawan hukum, dan melanggar UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Fickar menyebut bank seharusnya menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menjaga kepercayaan nasabah. Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses terhadap dana perlu memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
Fickar juga membuka kemungkinan adanya gugatan dari nasabah apabila penghentian transaksi menimbulkan kerugian. Gugatan tersebut, menurut Fickar, dapat berkaitan dengan kerugian materiil maupun immateriil.
Rekening Supriyono disebut menampung dana urunan masyarakat senilai sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Polemik penghentian transaksi rekening itu kemudian memicu reaksi di media sosial. Sejumlah warganet menyerukan pemindahan dana dari Bank Mandiri sebagai bentuk kekecewaan.
Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyebut proses tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri melalui akun Instagram resminya.
Bank Mandiri turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menegaskan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.















