Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Bank jadi Alat Politik?

Bank jadi Alat Politik?

PravadaNews — Polemik penundaan transaksi rekening donasi untuk aksi sipil kembali mendapat sorotan pakar hukum. Kebijakan tersebut dinilai perlu dilihat bukan hanya dari aspek perbankan, tetapi juga dari dampaknya terhadap hak warga negara.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penghentian transaksi rekening menjelang aksi 27 Agustus berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat. Fickar melihat terdapat persoalan serius apabila instrumen keuangan digunakan untuk menghadapi aktivitas sipil.

Fickar menyebut tindakan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, aparat dan perbankan harus tetap bekerja berdasarkan batas kewenangan masing-masing.

“Ini tindakan politis yang mengintervensi dunia perbankan, ini sangat-sangat disayangkan,” ujar Fickar, Selasa (25/8/2026).

Fickar menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi hak masyarakat dalam negara hukum demokratis.

Menurutnya, warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai. Hak tersebut menurutnya merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang harus dihormati.

“Tindakan pembekuan rekening ini melanggar hak masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip kesamaan hak dalam negara hukum demokrasi,” ujarnya.

Rekening yang menjadi polemik merupakan milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta dari dana urunan masyarakat.

Dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Penundaan transaksi rekening kemudian memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

Fickar menilai penghentian akses terhadap dana dapat berdampak langsung terhadap aktivitas pemilik rekening. Karena itu, aparat harus memiliki dasar kewenangan dan bukti yang memadai sebelum mengambil tindakan.

Polemik tersebut juga memicu reaksi publik di media sosial. Sejumlah warganet menyerukan pemindahan dana dari Bank Mandiri sebagai bentuk protes.

Fickar melihat penggunaan instrumen perbankan dalam situasi tersebut sebagai persoalan yang harus diperhatikan secara serius. Fickar mengingatkan agar kewenangan aparat tidak berkembang menjadi tindakan yang membatasi hak masyarakat secara sewenang-wenang.

“Polisi sudah terjebak menjadi alat politik dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” tegas Fickar.

Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyebut proses tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri melalui akun Instagram resminya.

Bank Mandiri turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menegaskan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *