PravadaNews – Dunia kerja terus berubah seiring perkembangan teknologi, pola usaha, dan kebutuhan industri yang semakin dinamis.
Perubahan tersebut mendorong pemerintah menyiapkan aturan baru yang dinilai mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru pun ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Penyusunan regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Di sisi lain, regulasi baru diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan ketenagakerjaan di tengah perubahan ekonomi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian RUU Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.
Menurutnya, proses penyusunan RUU memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak.
“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah dikutip Kamis (27/8/2026).
Afriansyah mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan RUU.
Aspirasi tersebut penting untuk memperkaya substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus perkembangan dunia usaha.
“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” kata Afriansyah.
Afriansyah menambahkan, sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, antara lain pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.
“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” ujar Afriansyah.
Karena itu, Afriansyah meminta Rakernas KSBSI dapat menghasilkan usulan yang konstruktif dan rekomendasi yang substantif sebagai bagian dari masukan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegasnya.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
“Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” katanya.















